Tantang Polisi di Media Sosial Setelah Beraksi, Dua dari Tiga Pencuri Rumah Kosong Tak Berkutik

Polisi berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Bangun Jaya, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu

Editor: Giri
shutterstock
ILUSTRASI - Polisi berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Bangun Jaya, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada 22 Januari 2022 lalu. 

TRIBUNJABAR.ID - Polisi berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Bangun Jaya, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada 22 Januari 2022 lalu.

Kasus itu menjadi perhatian polisi karena para pelaku menantang polisi di media sosial untuk menangkap mereka.

"Dengan kata 'buktikan kalau kami bersalah, kalau tidak kami tuntut kalian' kira-kira demikian tantangannya," kata Kapolsek Bermani Ulu, Ipda Ibnu Sina Alfarobi, dalam keterangan persnya di Mapolres Rejang Lebong, Senin (30/5/2022).

Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan polisi akhirnya berhasil menangkap dua dari tiga pelaku. Mereka yakni berinisial RR dan FA.

Satu terduga pelaku masih buron.

"Pelaku ditangkap di Kota Bengkulu dibantu oleh Polsek Gading Cempaka," ucapnya.

Kata Sina, selama dalam pencarian, ketiga pelaku ini kerap berpindah tempat persembunyian hingga akhirnya dua pelaku diamankan dipersembunyiannya di Kota Bengkulu.

Pelaku melakukan aksinya dengan cara memotong teralis besi rumah korbannya yang sedang kosong.

Baca juga: Wanda Hamidah Dicecar Polisi dengan 19 Pertanyaan, Kasus Perusakan di Rumah Mantan Suami

Setelah berhasil masuk dan mendapati rumah kosong, pelaku lalu mencuri motor, tabung gas, dan beras dan kemudian melarikan diri.

Seusai melakukan aksinya, tersangka RR kemudian mengunggah tantangan kepada polisi di akun media sosialnya untuk menangkap mereka.

Saat ini, kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Bermani Ulu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Selain itu, polisi juga masih mendalami apakah pelaku terlibat pencurian lainnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved