AKBP Brotoseno Eks Napi Korupsi Tak Dipecat dari Polisi, Diduga Masih Jadi Penyidik di Bareskrim

Dijelaskan Kurnia, Raden Brotoseno padahal telah dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 300 juta karena terlibat

Editor: Ravianto
kompastv
Mantan penyidik KPK AKBP Brotoseno duduk di kursi terdakwa dalam sidang kasus suap cetak sawah, yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/5/2017). Ia dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Eks napi korupsi AKBP Raden Brotoseno ternyata tak dipecat seusai divonis bersalah dalam kasus korupsi.

Dia diduga kembali aktif menjadi penyidik di Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Asisten SDM Polri, Irjen Pol Wahyu Widada pun memberikan penjelasan alasan tidak dipecatnya Brotoseno.

Menurutnya, tidak semua anggota yang pernah dihukum penjara bisa diproses pemecatan. 

Ia menjelaskan bahwa pemecatan merupakan kewenangan dari hasil sidang kode etik terhadap setiap anggota yang bermasalah.

Putusan yang bakal diketok tidak otomatis langsung pemecatan.

"Ya itu tergantung sidang kode etiknya, tergantung sidang yang ada disana, kalau sidang kode etiknya mengatakan dipecat ya dipecat, kalau mengatakan tidak dipecat ya tidak dipecat. Tidak otomatis," kata Wahyu saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5/2022).

Wahyu mengklaim bahwa pihaknya tunduk terhadap undang-undang soal status keanggotaan AKBP Brotoseno.

Sebaliknya, Polri tak mungkin mengambil keputusan yang bertentangan dengan aturan hukum.

"Jadi anggota Polri kan tunduk akan undang-undang pidana, tunduk pada disiplin, tunduk pada sidang kode etik," pungkasnya.

Sebelumnya, Asisten SDM Polri, Irjen Pol Wahyu Widada akhirnya angkat bicara soal mantan napi korupsi AKBP Raden Brotoseno yang  diduga kembali aktif menjadi penyidik di Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Diketahui, status keanggotaan AKBP Brotoseno mencuat setelah surat klarifikasi yang dilayangkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Mereka mempertanyakan alasan Brotoseno kembali aktif jadi penyidik seusai mendekam di penjara.

Wahyu menjelaskan bahwa sejatinya tidak pernah ada pemecatan terhadap AKBP Brotoseno.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved