Jual Minyak Goreng Curah di Atas HET, Tiga Pedagang Pasar Jagasatru Kota Cirebon Disanksi

Mereka masih menjual minyak goreng curah di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 15.500 perkilogram.

Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
Forkompimda Kota Cirebon saat sidak stok dan harga minyak goreng curah di Pasar Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, Sabtu (28/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Tiga pedagang minyak goreng curah di Pasar Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, disanksi.

Pasalnya, mereka masih menjual minyak goreng curah di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 15.500 perkilogram.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, Iing Daiman, mengatakan, sanksi yang diberikan berupa surat peringatan pertama.

Baca juga: Jawaban Menteri Luhut setelah Dicibir Karena Ditunjuk Jokowi Atasi Masalah Minyak Goreng

"Mereka masih menjual minyak goreng curah Rp 17 ribu - Rp 18 ribu perkilogram," ujar Iing Daiman saat ditemui usai sidak stok dan harga minyak goreng curah bersama Forkompimda Kota Cirebon di Pasar Jagasatru, Sabtu (28/5/2022).

Ia mengatakan, pemberian sanksi teguran tersebut berdasarkan aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 11 Tahun 2022.

Namun, pihaknya memastikan persediaan minyak goreng curah di pasaran melimpah dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Cirebon.

"Dari temuan ini, kami akan mengamati mata rantai distribusinya seperti apa, karena harus dipastikan miss-nya di tingkat mana," kata Iing Daiman.

Dalam sidak tersebut, jajaran Forkompimda tampak berkeliling ke kios-kios pedagang minyak goreng curah di Pasar Jagasatru.

Baca juga: Luhut Yakin Persoalan Minyak Goreng akan Beres: Nanti Kita Audit, Luas Kebun Sawit Berapa . . .

Selain itu, mereka juga mendatangi salah satu agen di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, dan depo minyak goreng curah yang berada di Kawasan Pelabuhan Cirebon (KPC).

Sementara Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, menyampaikan, bakal memanggil para pedagang yang masih menjual minyak goreng curah di atas HET.

Menurut dia, pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi para pedagang mengenai penyebab masih tingginya minyak goreng curah yang dijualnya.

"Dari pengakuan para pedagang, dari tingkat agen harganya masih tinggi dan ada biaya tambahan misalnya untuk packing, sehingga kami tetap akan mendalaminya," ujar M Fahri Siregar.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved