Seratus Lebih CPNS Mundur, Ada yang Beralasan Gaji Kecil, Berapa Besaran Gaji PNS?
Menurut Data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sejauh ini ada 105 CPNS yang menyatakan mundur dari total 112.514 peserta yang lulus seleksi CPNS 2021.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) peserta seleksi tahun 2021 mengundurkan diri.
Menurut Data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sejauh ini ada 105 CPNS yang menyatakan mundur dari total 112.514 peserta yang lulus seleksi CPNS 2021.
Menurut BKN, ratusan CPNS itu mundur dengan bermacam alasan, salah satunya karena gaji dan tunjangan yang diterima tak sesuai ekspektasi.
Para CPNS ini menilai gaji yang ditawarkan terlalu kecil.
"Kaget melihat gaji dan tunjangan," kata Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (26/5/2022).
Tidak hanya itu, ada pula CPNS yang memilih mundur karena mengaku kehilangan motivasi.
Dari sejumlah CPNS yang mengundurkan diri, paling banyak berasal dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yakni 11 orang.
Ada juga CPNS Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Majalengka masing-masing 6 orang.
Mundurnya ratusan CPNS ini dinilai merugikan negara.
Karena itu, CPNS yang mundur bakal dikenai sanksi.
"Sanksi yang diberikan adalah tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," tuturnya.
Menjadi alasan mundur, berapa gaji CPNS sebenarnya?
Gaji CPNS
Satya menjelaskan bahwa besaran gaji CPNS merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Akan tetapi, sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS, besaran gaji yang dibayarkan baru 80 persen dari total besaran gaji PNS.