Aksi Kejam Kakak Ipar, Habisi Adik Istrinya Karena Cemburu Dia Punya Pacar

Diketahui, korban bernama Fashikatul Nikhah (18), warga Dukuh Kadilangon, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Editor: Ravianto
dok Polres Demak
Polisi menangkap pembunuh Fashikatul Nikhah (18), warga Dukuh Kadilangon, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak yang mayatnya ditemukan di sebuah pekarangan, 20 meter dari rumah dan pelakunya kakak ipar korban. (dok Polres Demak) 

Budi melanjutkan, pada Rabu (25/5) sekira pukul 01.30 WIB, tersangka kembali masuk ke dalam kamar korban untuk menyetubuhinya kembali.

Korban yang sudah lemas akibat perlakuan sebelumnya berusaha menolak, sehingga tersangka emosi dan melakukan kekerasan kepada korban.

"Tersangka kembali mencekik leher dan membekap mulut korban hingga pingsan. Setelah itu tersangka mengambil balok kayu di belakang rumah dan memukulkannya ke dada korban.

Tak hanya itu, tersangka juga memukul mulut korban dengan tangan kanannya sebanyak satu kali hingga berdarah," terangnya.

Setelah mengetahui korban sudah tidak bernafas, pelaku kemudian menyetubuhi korban dan membuang mayat korban ke pekarangan dekat rumahnya.

"Motifnya adalah tersangka merasa cemburu karena korban mempunyai pacar. Tersangka memendam rasa cinta kepada korban namun tak tersampaikan hingga tersangka gelap mata, menyetubuhi dan membunuh korban," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka di kenakan Pasal 340 KUHP. Subsidair Pasal 338 KUHPidana subsidair Pasal 351  ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved