Kabur dari Aceh dan 4 Tahun Buron, Mantan Sekdis PU Diciduk di Ciamis, Hidup Berpindah-pindah
Tervonis kasus korupsi yang menyebabkan kerugian tersebut diciduk tim gabungan dari Kejagung RI dan Kejari Ciamis setelah buron selama 4 tahun sejak t
Penulis: Andri M Dani | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Andri M Dani
TRIBUNJABAR.ID,CIAMIS – Mantan Sekdis Dinas Binamarga dan Ciptakarya Kabupaten Beuneur Meuriah, Provinsi Naggroe Aceh Darussalam, Ami Arif Tamim, dibekuk di rumah kontrakannya di Kampung Warung Jeruk Dusun Sumur Bandung Rt 24 RW 07 Desa Karangkamulyaan Cijeunjing Ciamis Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 10.00 siang.
Tervonis kasus korupsi yang menyebabkan kerugian tersebut diciduk tim gabungan dari Kejagung RI dan Kejari Ciamis setelah buron selama 4 tahun sejak tahun 2018.
Ami Arif Tamim ditangkap saat sedang mengolah kebun sebagai petani tak jauh di belakang rumah kontrakan yang berada dekat pos ronda sisi Jalan Raya Ciamis-Banjar sekitar 50 meter dari RM Warung Jeruk tersebut.
Baca juga: 4 Orang Petinggi DNA Pro Masih Buron, 2 di Antaranya Masuk Daftar Red Notice
“Kejadiannya sekitar pukul 10.00 siang. Waktu kami ke lokasi, yang bersangkutan sudah dibawa oleh petugas dari Kejaksaan Agung dan Kejari Ciamis. Yang tinggal di rumah hanya istri dan anaknya perempuan usia sekitar 15 tahun,” ujar Kades Karangkamulyan, Uus “Jalu” Uswandi kepada Tribun Selasa (24/5).
Warga asal Aceh tersebut tinggal di Kampung Warung Jeruk Dusun Sumur Bandung Karangkamulyaan tersebut, menurut Uus, sejak September 2021, sekitar 9 bulan lalu.
Mengontrak sebuh rumah di sisi jalan besar jalan nasional jalur selatan Jalan Raya Ciamis-Banjar.
“Sekitar 50 meter dari RM Warung Jeruk samping pos ronda,” jelasnya.
Keluarga tersebut cukup dekat dengan masyarakat, bahkan bisa bertani di kebun dekat rumah yang dikontraknya tersebut.
“Tadi ditangkapnya juga sedang lagi bertani,” ungkap Uus.
Menurut Uus, dari pihak keluarga diketahui, mantan pejabat dari Aceh tersebut sebelumnya sempat tinggal di Padang kemudian pindah ke Tasikmalaya.
“Dari Tasikmalaya pindah lagi ke Ciamis. Sebelumnya sempat tinggal di Padang,” katanya.
Baca juga: 2 Pengeroyok Ade Armando Masih Buron, Salah Satunya Pria Bertopi
Kajari Ciamis Erni Veronica Maramba kepada sejumlah wartawan Selasa (24/5) menyebutkan Ami Arif Tamim merupakan mantan Sekdis Dinas Binamarga dan Ciptakarya Kabupaten Beuneur Meuriah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tervonis kasus Tipikor yang menyebabkan kerugian negara Rp 754 juta.
Kasusnya sudah inchract dengan keputusan MA tahun 2018. Namun yang bersangkutan sudah kabur sebelum ditahan sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO).
Selama buron, yang bersangkut ternyata pindah-pindah tempat dan akhirnya keberadaannya terdeteksi ada di Ciamis.
Atas permintaan Kejari Beuneur Meuriah, tim gabungan dari Intilijen Kejagung RI dan Kejari Ciamis berhasil membekuk mantan Sekdis tersebut saat bertani di kebun di belakang rumah yang dikontraknya di Desa Karangkamulyan Selasa (24/5) siang.
Yang bersangkutan kemudian dibawa ke Kejari Ciamis dan selanjutnya dibawa ke Kejati Jabar