Belasan Orang di Cianjur Ditangkap Polisi, Dari Pengedar hingga Pemakai Narkoba
Satresnarkoba Polres Cianjur menangkap 12 tersangka yang diduga menjadi pengedar dan pemakai narkoba di wilayah Kabupaten Cianjur.
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Satresnarkoba Polres Cianjur menangkap 12 tersangka yang diduga menjadi pengedar dan pemakai narkoba di wilayah Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, 12 tersangka tersebut ditangkap dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Para tersangka tersebut ditangkap di tempat yang berbeda-beda. Dari para tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 73,89 gram dan obat psikotropika sebanyak 12.480 butir.
Baca juga: Deden Usman Ridwan Terpilih Jadi Pemimpin PCNU Cianjur, Hanya Unggul Satu Suara dari Dadang Farid
“Para pelaku biasa menggunakan modus operasi secara transfer, bertemu secara langsung atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan kepada pembelinya,” ujar Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (23/5/2022).
Para pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (2), 114 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup dan Pasal 196, 197, UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.(fam)