AWAS Beri Uang pada Pengemis Bisa Didenda Rp 50 Juta, Ini Daerah yang Menerapkannya Mulai Juni 2022
Awas, memberi uang kepada pengemis, gelandangan dan orang telantar ( PGOT) di wilayah Banyumas terancam didenda Rp 50 juta.
Editor:
Ravianto
ISTIMEWA
Pengemis di dekat apotek Cimindi, Cimahi, memainkan HP Android. Mulai Juni 2022, memberi uang kepada pengemis, gelandangan dan orang telantar ( PGOT) di wilayah Banyumas terancam didenda Rp 50 juta.
Saat ini, Satpol PP Banyumas terus gencar melakukan sosialisasi kepada para pengendara kendaraan dan masyarakat di titik-titik biasa ditemukan PGOT.
Sebelumnya, Dosen Sosiologi Fisip Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Dr Tri Wuryaningsih MSi mengungkapkan, memberi uang kepada PGOT tidaklah mengedukasi.
"Memang, itu sudah ada perdanya. Memberi di jalan itu tidak mengedukasi, itu yang ingin dibangun pemerintah," jelasnya. (Tribunbanyumas/jti)
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Siap-siap! Beri Uang ke Pengemis di Banyumas Bisa Kena Denda Rp 50 Juta. Berlaku Juni 2022