10 Oknum TNI Terseret Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat, Kata Panglima
Oknum anggota TNI ternyata terlibat dalam kasus kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Oknum anggota TNI ternyata terlibat dalam kasus kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Bukan satu atau dua, tapi sebanyak 10 orang.
Hal itu dikatakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
“(Kasus) Langkat masih terus. Kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada sembilan, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka (dari TNI),” kata Andika seusai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Tsaquf atau Gus Yahya, di Kantor PBNU, Jakarta, Senin (23/5/2022).
Andika menegaskan, proses hukum yang menyangkut prajurit TNI dalam kasus kerangkeng manusia akan terus berjalan.
Andika juga menginginkan supaya para korban mau mengungkapkan semua.
Hal ini dilakukan supaya mereka yang terlibat sejak 2011 dapat dimintai pertanggungjawabannya.
Baca juga: Kasus Tindak Asusila kepada Dua Kakek Oleh Guru Ngaji di Garut, Polisi Minta Korban Lain Melapor
“Sehingga, kita bisa juga membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011. Kalau saya tidak salah, itu kan juga dari 2011 atau 2012. Itu juga harus bertanggung jawab,” imbuh dia.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Terbit sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia, Selasa (5/4/2022).
Selain Terbit, ada delapan tersangka lainnya berinisial HS, DP, JS, IS, TS, RG, SP, dan HG.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
Terbit dijerat Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352, dan Pasal 353 tentang penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 170 KUHP.
"Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP di-juncto-kan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," ujar Panca. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com