Perubahan Warna Pelat Nomor Polisi dari Hitam ke Putih, Pemilik Kendaraan Ini yang Dapat Duluan
Di Indonesia, mulai Juni 2022, secara bertahap, ada perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan pribadi.
Editor:
Giri
Istimewa via Tribunnews
Ilustrasi - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan menerapkan kebijakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai bulan depan.
Perubahan warna pelat kendaraan ini berkaitan dengan efektivitas pelaksanaan ETLE.
Sebab, pelat nomor berwarna dasar hitam dan tulisan putih kerap terjadi salah baca saat difoto atau disorot kamera.
Sebab, penggunaan warna dasar putih tulisan hitam pada pelat nomor kendaraan akan lebih mudah terbaca oleh kamera pengawas di jalan.
Selain mengganti warna dasar, Korlantas Polri juga berencana memasang chip pada pelat nomor kendaraan.
Namun, pemasangan chip ini belum akan diimplementasikan pada 2022. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda