Guru Ngaji Asusila di Garut
Alasan Guru Ngaji di Garut Lakukan Perbuatan Asusila Terhadap Dua Kakek, Ini Kata Pelaku
Perbuatan asusila dilakukan seorang guru ngaji di Garut terhadap dua orang kakek.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, Garut - Seorang guru ngaji di Garut nekat mencabuli lansia berumur 70 dan 79 tahun.
Pelaku beralasan perbuatan bejatnya itu ia lakukan karena mendapat wangsit dari mimpi.
Pelaku berinisial PUR (42), warga di sebuah kampung di Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Ia dikenal sebagai guru ngaji di kampung halamannya yang juga memiliki banyak jemaah dari mulai orangtua hingga anak-anak.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan PUR nekat melakukan hal tersebut lantaran mendapat mimpi untuk melakukan pencabulan terhadap dua orang kakek.
"Yang bersangkutan mendapat wangsit atau mimpi bahwa harus dilakukan perbuatan zina kepada korban," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Garut, Sabtu (21/5/2022).
Mimpi tersebut yang membuat pelaku nekat melakukan perbuatan bejatnya.
AKBP Wirdhanto menjelaskan perbuatan pelaku dilakukan pada bulan Maret dan Mei tahun 2021.
"Selama ini korban takut, yang melaporkan itu adalah keluarga dekat dari korban," ucapnya.
Pelaku menurutnya merupakan seorang guru ngaji yang terkenal di kampung halamannya yang juga memiliki banyak jemaah.
Ia menyebut pelaku juga memiliki banyak murid mengaji yang berkategori anak-anak, selain itu warga sekitar juga sering mengikuti pengajiannya.
Saat dihadirkan kehadapan awak media, PUR hanya tertunduk malu sesekali ia menangis dan menutup kedua matanya.
Atas perbuatannya itu, PUR terancam hukuman 7 tahun penjara, ia dijerat dengan Pasal 290 ayat 1 KUHP. tentang perbuatan cabul.
Baca juga: KRONOLOGI Detik-detik Guru Ngaji di Garut Rudapaksa Dua Kakek Renta, Paksa Korban Hingga Jatuh
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Guru-Ngaji-cabuli-lansia-di-Garut_2.jpg)