Update Kasus Subang

Sosok Mr X, Saksi Baru Kasus Subang yang Kini Muncul, Bawahan Yosef yang Bersama Danu Jaga di TKP

Seorang saksi baru kasus Subang akhirnya muncul dengan inisial Mr X. Kemunculan saksi Mr X sebelumnya tak tersorot dalam kasus perampasan nyawa

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Tribun Jabar/Dwiki MV/ Koin Seribu 77
sosok Mr X saksi Kasus Subang baru muncul ungkap kesaksian 

Ternyata Mr X tersebut juga termasuk saksi yang bersama Danu dan ketiga saksi tersebut.

saksi Mr X ungkap kesaksian kasus Subang
saksi Mr X ungkap kesaksian kasus Subang (Tangkap Layar Kanal Youtube Koin Seribu 77)

Ia mengaku berada bersama Danu yang tengah menjaga TKP karena awalnya diminta rekannya tersebut.

Namun, ia menjelaskan awalnya ia datang ke Wa Lilis untuk melayat melihat pemakaman dua korban.

Hanya saja ia tak mengetahui bahwa pemakamannya berada di Jalan Cagak dan tidak di Ciseuti.

“Kirain saya makaminnya ada di Ciseuti, ternyata di Jalan Cagak, saya gak tahu kan,” ujar Mr X.

Karena hal tersebut akhirnya ia memutuskan bersama-sama dengan Danu, Kosasih, Opik dan Wahyu di SMA Jalan Cagak yang jaraknya tak jauh dari TKP.

Mr X menjelaskan Danu mengajaknya menjaga TKP karena diperintah Yoris.

Terkait dengan kesaksiannya tersebut, ia juga mengaku sudah memberikan keterangannya kepada pihak penyidik.

Baca juga: Update Kasus Subang Kades Jalan Cagak Kena Tudingan, Paman Yoris Beri Pesan: Ini Sudah Terlalu Jauh

Nasib saksi Mr X yang merupakan staf yayasan Yosef itu ternyata sama seperti Danu.

Setelah peristiwa berdarah perampasan nyawa Tuti dan Amalia, Mr X mengaku sudah tak lagi dipekerjakan lagi.

Ia pun mengaku tak mengetahui alasan dirinya diberhentikan.

“Saya gak tahu alasannya diberhentikan, diberhentikan tidak hormat oleh pihak yayasan,” ujarnya.

Meski agak tak lancar, ia mengaku mendapatkan hak dari yayasan soal pemberhentiannya tersebut.

Sejak kejadian, Mr X mengaku dirinya berada di samping Yosef.

Ia tak pernah terpikir untuk menjauhi Yosef karena meyakini suami korban itu tak bersalah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved