Komplotan Pencuri Sepeda Motor Menyasar Anak-anak, Bikin Skenario Adiknya Dipukul, Ditangkap Polisi
Anak-anak di bawah umur yang sedang mengendarai sepeda motor di Jakarta Barat menjadi target komplotan pencuri.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Anak-anak di bawah umur yang sedang mengendarai sepeda motor di Jakarta Barat menjadi target komplotan pencuri.
Polisi berhasil membekuk komplotan itu.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce, mengatakan, modus para pencuri menipu calon korban dengan tuduhan kekerasan.
"Pelakuberjalan dan menemukan pengendara lain yang notabenenya masih anak- anak, lalu dibikin skenario bahwa anak-anak ini telah memukul atau menganiaya adik pelaku," jelas Pasma Royce di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (19/5/2022).
Setelahnya, korban diminta ikut menaiki motor pelaku, sedangkan motor korban dibawa oleh pelaku lainnya.
"Katanya, 'Ikut saya', maka motor dari si korban diambil, dan si korban dibonceng," ungkap Pasma.
Selanjutnya, korban diturunkan di sebuah titik, sedangkan motor korban dibawa kabur.
Motor pun dijual melalui jasa penadah.
Pasma menyebutkan, pencurian dengan modus tersebut bukan sekali dilakukan komplotan ini.
Polisi mengamankan 14 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
"Dengan barang bukti sejumlah 14 unit sepeda motor berbagai jenis dan ini dalam kurung waktu satu tahun," jelas Pasma.
Baca juga: Wabup Sumedang Erwan Setiawan Menyebut Banyak Sekali Potensi Alam untuk Objek Wisata
Selain barang bukti sepeda motor, polisi juga mengamakan barang bukti belasan pelat nomor kendaraan palsu dan puluhan surat tanda nomor kendaraan (STNK) palsu.
"Di samping sepeda motor, barang bukti lain ada 14 pelat nomor palsu, 56 STNK palsu, uang tunai Rp 200 ribu, serta perhiasan emas," jelas Pasma.
Pasma mengatakan, Unit Reskrim Polsek Kalideres telah menangkap lima orang pelaku.
"Tim mengamankan dua pelaku pencurian motor dengan inisial ER dan DS. Selanjutnya menangkap tiga orang terduga penadah dengan inisial STR, PF, dan MR," kata Pasma.
Seorang penadah lainnya berinisial JUL masih buron.
Atas perbuatannya, tersangka ER dan DS dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sementara itu, tersangka STR, PF, dan MR dijerat Pasal 480 KUHP tentang aktivitas jual-beli barang hasil tindak pidana dengan ancaman hukum kurungan penjara di atas lima tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com