Keroyok Seorang Pemuda, Ayah dan Anak di Bandung Barat Terancam 9 Tahun Penjara
Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra, mengatakan, ayah dan anak bersama satu temannya itu memukuli korban secara bersama-sama
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT- Ayah dan anak, BB (43) dan RC (20), ditangkap oleh polisi karena terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang pemuda di Kampung Wahalir, RT 03/02, Desa Kidang Pananjung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Bersama JS (25), ayah dan anak berinisial itu mengeroyok dan menusuk korban berinisial R (29) pada 2 Mei 2022.
JS tercatat berasal dari desa yang sama dengan BB dan RC, yakni Desa Kidang Pananjung, Kecamatan Cililin.
Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra, mengatakan, ayah dan anak bersama satu temannya itu memukuli korban secara bersama-sama, kemudian satu dari mereka menusuk korban menggunakan sebilah pisau.
"Pelaku berinisial JS menusuk korban pada bagian punggung sebelah kiri. Saat hendak mencabut pisau yang menancap pada punggung korban, ternyata yang terangkat hanya gagangnya saja," ujarnya, di Mapolres Cimahi, Kamis (19/5/2022).
Sementara pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban, masih tertinggal pada tubuh korban hingga akhirnya harus dibawa ke rumah sakit untuk dirawat.
Baca juga: Berselisih Saat Main Futsal, Belasan Polisi Diduga Keroyok Satu Anggota TNI di Papua
"Sebilah pisaunya masih tertinggal di badan korban. Alhamdulillah, korban selamat karena saat itu langsung dibawa ke rumah sakit," katanya.
Niko mengatakan, motif dari pengeroyokan itu karena pelaku berinisial RC yang merupakan anak BB merasa tersinggung oleh ulah korban yang merupakan mantan suami kedua dari pelapor berinisial N.
"Pelaku BB ini memang ingin melindungi anaknya yang selalu diancam oleh suami dari saksi, akhirnya mereka bertiga mendatangi korban dengan maksud untuk menghabisi," ucap Niko.
Korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Kemudian anggota Polres Cimahi bersama Polsek Cililin langsung mendatangi Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan serta pemeriksaan saksi-saksi.
"Kemudian, pihak kepolisian mendapat informasi bahwa para pelaku sedang berada di wilayah Ngamprah, Bandung Barat. Ketiga pelaku akhirnya berhasil diamankan," katanya.
Akibat perbuatan mereka, ayah dan anak beserta satu pelaku lainnya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.