Pemkot Bandung Masih Mengacu pada Perwal Lama Meski Presiden Umumkan Aturan Baru Terkait Masker

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, masih mengacu pada aturan lama mengenai pemakaian masker.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
freepik
Ilustrasi masker - Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, masih mengacu pada aturan lama mengenai pemakaian masker di masa pandemi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, masih mengacu pada aturan lama mengenai pemakaian masker di masa pandemi.

Padahal, pemerintah seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo telah melonggarkan aturan memakai masker.

Mereka yang beraktivitas di luar ruangan boleh melepas masker. 

Asep mengatakan, Pemkot Bandung masih mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2022.

Dia mengatakan perwal itu terbit ketika ada perubahan dalam inmendagri.

Baca juga: Pasangan Lansia yang Tinggal di Rumah Nyaris Roboh Dekat Kandang Kambing di Cianjur Mendapat Bantuan

"Kami belum berubah perwalnya, masih yang Nomor 41 karena inmendagrinya belum berubah," kata Asep di Balai Kota Bandung, Rabu (18/5/2022).

Ketika disinggung terkait pengawasannya terhadap aturan terbaru itu, Asep pun mengaku pihaknya akan melakukan rapat terbatas di internal.

"Kalau sekarang kata presiden di luar kegiatan boleh tak pakai masker, ya kami tetap lakukan imbauan ke warga di tempat tertentu yang berpotensi terjadi kerumunan untuk tetap menjaga jarak dan gunakan masker. Tapi, kalau semisal kegiatan olahraga dan enggak berpotensi kerumunan ya boleh tak pakai masker. Nanti kami akan ratas internal soal aturan ini. Yang jelas, Covid belum selesai sampai sekarang dan nanti kami akan atur untuk mengimplementasikan di lapangan," ujarnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved