Jumat, 15 Mei 2026

Belasan Anggota GMBI Didakwa dengan Pasal Berlapis Imbas Demonstrasi di Mapolda Jabar yang Ricuh

Belasan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) didakwa pasal berlapis atas insiden demonstrasi.

Tayang:
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Sidang pembacaan dakwaan dengan terdakwa 13 anggota GMBI yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/5/2022).  

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Belasan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) didakwa pasal berlapis atas insiden demonstrasi di Mapolda Jawa Barat yang berujung ricuh.

Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/5/2022). 

Pada sidang tersebut, ke-13 terdakwa yakni M Fauzan Rahman, Asep Rahmat, Ganda Purnama, Moh Mashur alias Abah, Mulawarman, Wendy Napitupulu, Toni Syaripudin Hidayat, Siin, Syafaat, Chepy, Gugun Gunawan, Warmah, dan Setia Bambang Irawan mengikuti sidang secara virtual. 

"Bahwa para terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," ujar JPU Kejati Jabar, Hayomi Saputra, saat membacakan dakwaan. 

Ke-13 terdakwa dijerat pasal berlapis yang dituangkan dalam lima dakwaan.

Sebanyak 725 anggota Ormas GMBI diamankan Polda Jabar, setelah demonstrasi yang berujung riuh, Kamis (27/1/2022)
Sebanyak 725 anggota Ormas GMBI diamankan Polda Jabar, setelah demonstrasi yang berujung riuh, Kamis (27/1/2022) (Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman)

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 160 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. 

Pasal 406 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dalam dakwaan kedua.

Pasal 170 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 dalam dakwaan ketiga. 

Terdakwa juga dikenakan pasal lainnya yakni Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2017 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. 

Ke-13 terdakwa itu menerima dakwaan JPU dan tidak mengajukan keberatan, sehingga sidang perkara tersebut bakal dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. 

"Sudah didengar semuanya, tidak ada yang keberatan," kata hakim. 

Sebelumnya, sejumlah anggota GMBI melakukan aksi demo di depan Mapolda Jabar, Kamis 27 Januari 2022.

Aksi tersebut berakhir ricuh dan ratusan orang diamankan polisi. Dari jumlah itu, 13 di antaranya dijadikan tersangka. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved