Ratusan Petani Datangi PN Indramayu, Duduk Lesehan Hingga Depan Ruang Sidang, Mereka Meminta Ini
Warga yang merupakan para petani penggarap itu ingin menyaksikan langsung jalannya sidang perdana soal gugatan perdata kasus perusakan tanaman
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Ratusan warga pada mendatangi Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (17/5/2022).
Warga yang merupakan para petani penggarap itu ingin menyaksikan langsung jalannya sidang perdana soal gugatan perdata kasus perusakan tanaman milik mereka.
Ada sebanyak 142 petani yang melakukan gugatan soal ganti rugi pengrusakan tersebut. Mereka meminta ganti rugi senilai Rp 4 miliar lebih secara keseluruhan.
Gugatan tersebut dilakukan terhadap 3 kepala desa (Kades) atau Kuwu, yakni Kuwu Desa Amis, Kuwu Desa Sukamulya, dan Kuwu Desa Mulyasari.
Selain itu, ada pula 4 orang lainnya yang juga dituntut oleh warga.
"Kemungkinan nanti akan ada gugatan kedua dan kemungkinan jumlahnya akan lebih banyak lagi," kata Kuasa Hukum Para Petani Penggarap, Deden Muhamad Surya.
Pantauan Tribuncirebon.com, ratusan petani itu bahkan duduk secara lesehan hingga di depan ruang persidangan.
Dalam ruang persidangan pun tampak disesaki oleh para petani yang hadir menyaksikan sidang.
Deden Muhamad Surya menyampaikan, sebanyak 142 petani ini sebenarnya baru petani yang sudah terdata saja.
Menurutnya, masih banyak lagi petani yang juga mengalami pengrusakan tanaman serupa.
Lokasi pengrusakan tanaman tersebut diketahui terjadi di lokasi lahan yang disengketakan pada kawasan HGU PG Jatitujuh.
Jalannya sidang itu pun sempat dilakukan mediasi, hanya saja warga menuntut agar para terduga hadir langsung di persidangan.
"Jadi diagendakan ulang nanti pada Selasa 24 Mei 2022," ucap dia.
Kuasa Hukum Tergugat, Khalimi mengatakan, soal mediasi itu, pihaknya sudah mengajukan permintaan agar dilakukan oleh perwakilan petani saja karena tuntutan mereka sama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sidang-ganti-rugi-perusakan-tanaman-di-Idry.jpg)