Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto, Bus Dahului Truk dari Kiri Lantas Hantam Tiang
Sementara itu, berdasarkan penyelidikan awal dan keterangan saksi mata, bus sempat mendahului truk dari lajur kiri, lalu beralih ke lajur kanan di lok
2) M Noval Al Hafiz (16), alamat Benowo Gang 3 Nomor 14;
3) Nurai (54), alamat Benowo Gang 3 RT 02 RW 03;
4) Krisnu Feri (8).
RS Petrokimia Gresik (tiga orang)
1) Stella Patricia (17), alamat Jalan Benowo Gang 2 Nomor 11, Surabaya;
2) Septian Adi (18), alamat Jalan Benowo Kraja Gang 3 No 15;
3) Cipto Prayoga Al Fatah (15), alamat Jalan Benowo RT 02 RW 02 Pakal, Surabaya.
RS Gatoel Mojokerto (tiga orang)
1) Nailiatul Istiada (28), alamat Jalan Benowo RT 02 RW 02 Pakal, Surabaya;
2) Mrs Y;
3) Sakila (7), alamat RT 04 RW 01 Benowo, Pakal, Surabaya.
Sopir Berpotensi Menjadi Tersangka

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, mengatakan sopir bus Ardiansyah berpotensi menjadi tersangka lantaran menyebabkan kecelakaan hingga belasan penumpang meninggal dunia.
Terlebih, sang sopir mengaku ia tengah mengantuk saat mengemudi.
"Betul, sopir berpotensi jadi tersangka, karena menyebabkan kecelakaan hingga meninggal dunia," katanya di Mapolda Jatim, Senin (16/5/2022), dikutip dari TribunJatim.com.
"Kami pastikan, yang bersangkutan (sopir) mengakui sementara mengantuk, tapi kami masih akan mendalami kecelakaan tersebut," imbuhnya.
Terhadap sopir dan kernet bus, telah dilakukan tes urine untuk mengetahui kondisi mereka secara detail.
Tes urine tersebut dilakukan di Mapolres Mojokerto Kota.
"Kita masih menunggu hasil tes urine karena nanti bisa ketahui kondisi Driver atau sopir secara detail pada saat mengemudi kendaraan bus sebelum kejadian kecelakaan," terang Kasatlantas Polres Mojokerto Kota, AKP Heru Sudjoto Budi Santoso, Senin, mengutip TribunMojokerto.com.
Heru menambahkan, pemeriksaan juga ditekankan, terutama potensi adanya unsur kelalaian hingga menyebabkan kecelakaan.
Jika ditemukan unsur kelalaian, sopir bus bisa dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas tentang kelalaian mengemudikan kendaraan hingga mengakibatkan korban jiwa.
Namun, apabila ada unsur kesengajaan dari sopir, maka yang bersangkutan
dapat dijerat pasal pidana dalam KUHP sekitar enam tahun kurungan pidana.
"Potensi tersangka, iya mengarah ke sana namun kita masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut terkait unsur kelalaian yang menyebabkan kecelakaan," tandas Heru.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJatim.com/Luhur Pambudi/Mohammad Romadoni, Surya.co.id/Luhur Pambudi, Kompas.com)