Kapolres Sumedang Sebut Pembangunan Vila dan Resort di Citengah Tak Ada Rekomendasi dari BBWS

Kapolres menyebutkan, penyelidikan bakal terus dilakukan, termasuk memintai keterangan dari para ahli lainnya yang berkaitan dengan sungai.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Kiki Andriana
Foto udara area vila di Desa Citengah, Sumedang Selatan yang telah digaris polisi. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Polres Sumedang bakal meminta keterangan ahli dari akademisi berkaitan kasus dugaan perizinan kilat yang menyeret istri pejabat aktif di Pemkab Sumedang untuk pendirian vila dan resort di Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang.

Keterangan akademisi ini akan menguatkan fakta-fakta yang sebelumnya telah dikumpulkan Polres Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan para ahli sungai dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung ditemukan adanya pelanggaran yang berkaitan dengan pendirian bangunan di bantaran sungai, dan ditemukan adanya perubahan sungai yang bukan alami.

Baca juga: Tim Ahli dari BBWS Cimanuk Periksa Vila di Dekat Sungai Citengah Sumedang, Terkait Banjir Bandang

"Untuk izin pembangunan di lokasi tersebut memerlukan rekomendasi dari BBWS, namun pembangunan di lokasi tersebut tidak mengisyaratkan adanya rekomendasi dari BBWS, tetapi bagaimana perizinan tersebut bisa terbit," kata Eko Prasetyo Robbyanto kepada TribunJabar.id, Minggu (15/5/2022) di Sumedang.

Kapolres menyebutkan, penyelidikan bakal terus dilakukan, termasuk memintai keterangan dari para ahli lainnya yang berkaitan dengan sungai.

"Setelah tim ahli dari BBWS, kami akan memintai keterangan dari ahli bidang arsitektur, dari BMKG, dan para ahli dari akademisi," ucap Eko.

"Secepatnya kami bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah statusnya akan ditingkatkan ke penyidikan atau tidak," kata Kapolres, menambahkan.

Sebelumnya, banjir bandang di Citengah terjadi pada Rabu (4/5/2022). Di sekitar vila yang diperiksa ini, seorang wisatawan asal Indramayu tergelincir dan hanyut. Korban hanyut itu ditemukan telah tak bernyawa.

Baca juga: Dugaan Izin Kilat Vila di Citengah Bisa Naik Status ke Penyidikan, Polisi Minta Keterangan Ahli

Polisi kemudian memeriksa dua vila sebagai TKP wisatawan yang hanyut itu, sehingga muncul temuan baru bahwa ada dugaan pembangunan vila dan resort tersebut telah merubah struktur sungai yang berakibat banjir. Dugaan lainnya adalah soal perizinan itu.

Penyelidikan mengarah juga kepada perizinan vila yang kilat, yakni izin keluar di hari yang sama izin dimohonkan.

Vila dan resort tersebut diketahui merupakan milik mantan pejabat di Pemkab Sumedang dan satunya lagi milik istri pejabat (aktif) di Pemkab Sumedang.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved