PPDB 2022

PPDB SMA 2022 Pelajar SMP Bisa Daftar Sendiri, Tak Perlu Kolektif di Sekolah, Ini Syarat & Jadwalnya

PPDB SMA tahun ini, siswa bisa daftar mandiri. Tak perlu lagi kolektif dari sekolah.

Editor: taufik ismail
ILUSTRASI: ARI RUHIYAT
Ilustrasi PPDB Online 

Surat tugas perpindahan orangtua juga diperlukan bagi peserta yang akan menempuh pendaftaran melalui jalur perpindahan orang tua, sementara untuk jalur afirmasi Covid-19, peserta diwajibkan membawa lampiran surat tugas atau surat keterangan bahwa orang tuanya  terlibat dalam penanganan Covid-19. Untuk peserta yang berminat mendaftar melalui jalur prestasi, piagam dan dokumentasi kejuaraan menjadi dokumen yang harus dibawa.

Siswa yang hendak ke SMA dan memilih jalur afirmasi, juga diberikan kesempatan memilih tiga SMA negeri dan swasta terdekat.

Namun, siswa yang memilih jalur perpindahan orangtua dan anak guru bisa memilih satu SMA negeri dan satu SMA swasta.

Sama dengan mereka yang menempuh jalur zonasi, siswa yang mengambil jalur prestasi nilai rapor juga diperkenankan memilih dua SMA negeri dan satu SMA swasta. Namun, untuk jalur prestasi kejuaraan, siswa hanya dapat memilih satu SMA negeri dan satu SMA swasta.

Endang mengatakan, untuk PPDB jenjang SMK, siswa yang mendaftar jalur afirmasi bisa memilih satu SMK negeri dan satu SMK swasta atau satu SMK negeri dengan dua program keahlian. Pilihan serupa juga berlaku bagi calon siswa SMK yang memilih jalur perpindahan orangtua dan anak guru serta jalur prioritas terdekat.

Namun, bagi siswa yang memilih jalur prestasi kelas industri, ia bisa memilih satu SMK negeri dan satu SMK swasta, atau satu SMK negeri dengan tiga program keahlian.

Transparan

Ditemui usai menggelar rapat kerja bersama anggota DPRD di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, kemarin, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah X Provinsi Jabar, Ambar Triwidodo, segala hal yang memungkinkan terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan PPDB  sudah diantisipasi. Pelaksanaan PPDB, ujarnya, mengacu pada sistem dan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB.

Ia juga berkomitmen untuk membangun komunikasi dengan pihak terkait agar pelaksanaan PPDB SMA dan sederajat berjalan dengan lebih transparan.

"Bagi kami, selama mengikuti sistem, maka akan berjalan baik," ujar Ambar. (ferri amiril mukminin/ahmad imam baehaqi)

Persyaratan Umum PPDB

- Ijazah atau surat keterangan lulus

- Kartu tanda ujian

- Akta kelahiran

- Kartu keluarga

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved