Perampasan Nyawa Janda Muda

Penjelasan Kapolres Cimahi soal Laporan Korban Pembunuhan di Padalarang Diduga Tak Ditindaklanjuti

Sebagaimana diketahui, keluarga Wiwin sempat melaporkan adanya teror dan pengancaman yang dilakukan oleh M sebelum kejadian pembunuhan.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Polisi memeriksa kasus perampasan nyawa di Kampung Gunung Bentang, RT 4/14, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Minggu (8/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Kepolisian Resor Cimahi mengungkap bahwa pihaknya tidak pernah menolak laporan terkait dugaan ancaman kepada Wiwin Sunengsih oleh pihak keluarganya pada Selasa (3/5/2022) lalu atau lima hari sebelum Wiwin terbunuh oleh mantan kekasihnya yaitu Mulyadi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Wiwin yang merupakan janda dan memiliki satu anak ini dibunuh oleh Mulyadi di Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Minggu (8/5/2022).

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga Wiwin sempat menyalahkan pihak kepolisian karena laporan terkait ancaman pada Wiwin tidak ditindaklanjuti oleh Bhabinkamtibnas dan pihak Polsek Padalarang.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dengan baik dan telah ditindaklanjuti.

"Memang benar, Mimin (ayah korban) telah melaporkan ancaman kepada korban serta keluarganya ke Bhabinkamtibnas kami yaitu Aipda Deden Supariadi melalui via telepon pada Selasa (3/5) lalu," uncap Imron kepada Wartawan di Mapolres Cimahi, Rabu (11/5/2022).

"Pada laporan tersebut, Aipda Deden menyarankan pihak keluarga korban untuk membuat laporan pengaduan terkait adanya pengancaman ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) di Polsek Padalarang," tambah Imron.

Lebih lanjut Imron mengatakan, di hari yang sama sekitar pukul 20.30 WIB, Mimin bersama rombongannya tiba di Polsek Padalarang dan laporannya diterima oleh dua orang SPK yang bertugas yaitu Aiptu Iwan Setiawan dan Bripka Suhendi.

"Diterima dengan baik oleh kedua petugas SPK kami, Pelapor menceritakan kronologis kejadian ancaman yang terjadi oleh korban dan keluarganya," kata Imron.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas SPK meneruskan laporan ke petugas piket Reskrim karena diduga ada unsur pidana. 

Petugas Reskrim yang menerima laporan tersebut kembali mendengarkan kronologis dari pelapor dan menyarankan untuk melakukan mediasi atas kasus tersebut.

"Karena pelaku ini memiliki hubungan asmara dengan korban dan kemudian ditolak menikah oleh pihak keluarga. Piket Reskrim menyarankan keluarga, RT dan RW untuk melakukan mediasi," kata Imron.

Setelah menyarankan mediasi, Petugas Reskrim langsung menugaskan Bhabinkamtibnas untuk mencari Mulyadi supaya dapat melakukan mediasi. 

Namun pada saat itu, Mulyadi telah kabur dan tidak dapat ditemukan untuk melalukan mediasi bersama keluarga dan pihak kepolisian.

"Jadi kami tegaskan, pihak kepolisian tidak pernah menolak laporan masyarakat, petugas kami menerima dengan baik. Buktinya, kami telah menindaklanjuti laporan tersebut,"

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved