Kadiv Pas Kanwil Kemenkum HAM Jabar Minta Kepala Lapas Libatkan Intelejen Tangani Petugas Bermasalah

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar Maulidi Hilal meminta seluruh anak buahnya untuk tidak ragu libatkan Polri dalam mengusut oknum

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Mega Nugraha
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar Maulidi Hilal 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar Maulidi Hilal meminta seluruh anak buahnya untuk tidak ragu libatkan Polri dalam mengusut oknum pegawai Kemenkum HAM.

Hal itu dia utarakan menanggapi pertanyaan Kepala Lapas Sukabumi Christo Toar yang meminta arahan terkait pegawai bermasalah namun sulit ditemukan buktinya.

"Pergunakan unit Intelijen unit pelaksana teknis (UPT) untuk mencari bukti, membuat BAP tentang pegawai tersebut dan tracking nomor HP dengan bantuan Polri" ujar Kadiv Pas Kanwil Kemenkum HAM Jabar saat menemui seluruh UPT Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar di Jalan Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Para Kepala UPT tersebut terdiri dari Kepala lapas, rutan, LPKA, bapas dan rupbasan.
Ia menyoroti terkait fasilitatif setiap UPT yang membutuhkan sarana prasarana untuk mendukung pelaksanaan tugas. Seperti ruangan khusus pemantauan CCTV hingga petugas pemantaunya.

"Setiap oknum yang melakukan penyimpangan kode etik dan disiplin untuk dilakukan pembinaan oleh UPT tersebut, namun bila sudah dibina namun tak berubah, dibina di kantor wilayah," kata dia.

Hilal mengulas perihal substantif dan fasilitatif, disiplin pegawai, manajemen SDM di lingkungan pemasyarakatan.

"Kita harus sama-sama memahami bahwa pemasyarakatan memiliki peranan vital di Kementerian Hukum dan HAM. Oleh karenanya, kita harus bersama-sama menyatukan hati dan pikiran untuk meningkatkan kinerja di Lingkungan Kemenkumham Jabar", ujarnya.

Kalapas Bogor, Waskito, juga menyuarakan terkait pembinaan pegawai bermasalah agar tidak dipekerjakan kembali di tempat semula. Menurut Kadiv Pas, setiap pegawai bermasalah uang sudah dibina di kanwil tidak akan dikembalikan ke UPT semula.

'Upayakan untuk UPT masing masing, setiap pegawai yang terindikasi sulit diatasi dilakukan pembinaan di UPT masing-masing terlebih dahulu dan
apabila sudah tidak tertangani silahkan buat usulan untuk dikirim ke Kanwil," kata Hilal.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved