Banjir Bandang di Sumedang

FAKTA Baru Banjir Bandang Citengah, Pemilik Vila Ternyata Mantan & Istri Pejabat, Keanehan Soal Izin

Ada fakta-fakta baru dari penyelidikan polisi mengenai banjir bandang di Citengah, Sumedang.

Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/ Kiki Andriana
Foto udara area vila di Desa Citengah, Sumedang Selatan yang telah digaris polisi. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Polres Sumedang terus melakukan penyelidikan mengenai banjir bandang di Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan.

Mereka menelaah kemungkinan adanya unsur pidana yang terjadi berkaitan dengan banjir bandang di Citengah.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengungkap perkembangan terkini penanganan kasus tersebut.

Polisi menurutnya telah mengungkap siapa pemilik vila di Citengah yang sebelumnya telah digaris polisi. 

Dua vila di sekitar kantor Pemerintah Desa Citengah itu digaris polisi karena diduga sebagai lokasi wisatawan asal Indramayu yang tergelincir hingga hanyut dan ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. 

"Sudah (diketahui). Yang satu milik mantan pejabat di Pemkab Sumedang dan satunya lagi milik istri pejabat (aktif) di Pemkab Sumedang," kata AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat dihubungi TribunJanbar.id via telepon, Rabu (11/5/2022). 

Namun, Kapolres tidak menyebutkan nama-nama sang pemilik itu karena persoalan ini masih di dalam tahap penyelidikan.

Dia mengatakan bahwa saat ini penyelidikan masih terus dilakukan.

Di antaranya, penyelidikan mengarah pada naik status menjadi penyidikan, sebab ada keyakinan terhadap bukti permulaan. 

Kapolres mengatakan peningkatan status ke penyidikan mungkin akan dilakukan pekan ini. 

Dugaan sementara, di lokasi dua vila berdiri, terdapat perubahan sungai dan pendangkalan sungai yang terjadi tidak alami. 

"Kami fokus terhadap pengumpulan keterangan saksi ahli yang keterangannya sangat diperlukan untuk menjawab polemik musabab bencana itu," kata Kapolres.

Polres Sumedang pun menemukan hal janggal pada perizinan salah satu di antara dua vila yang digaris polisi di Citengah

Dua vila itu digaris polisi karena terkait dengan bencana banjir bandang Citengah pada Rabu (4/5/2022) dan menjadi lokasi tergelincirnya seorang wisatawan hingga hanyut dan meninggal dunia. 

AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, penyelidikan yang dilakukan polisi di antaranya memeriksa izin pendirian kedua bangunan vila itu.

Namun, polisi menemukan sebuah hal janggal. 

"Izin salah satu vila itu keluar di hari yang sama ketika izin itu dimohonkan," kata Kapolres di Sumedang, Rabu (11/5/2022). 

Dia mengatakan izin itu kemungkinan memang selesai pengurusannya hanya dalam satu hari. 

Namun, beresnya izin dalam satu hari itu perlu penjelasan dari pemiliknya dan dari pihak yang mengeluarkan izin. 

"Ya mungkin saja dilakukan sehari, tapi perlu penjelasan apakah tahapan-tahapan izin sudah terpenuhi?" katanya. 
 
Kedua vila yang digaris polisi di Citengah itu diduga dibangun dengan mengubah struktur alami sungai.

Dugaan polisi, sungai menjadi sempit dan dangkal akibat pembangunan ini. 

TribunJabar.id mendapatkan foto dari udara tepat di atas dua vila ini berdiri. Terlihat di dalam foto itu, struktur sungai dibelokkan dari jalur aslinya.

"Jadi memang dari hasil olah TKP, kita temukan hal-hal yang tidak terbentuk secara alami pada kedua penginapan, yakni penyempitan aliran sungai dan pendangkalan, serta ada penataan batu-batu demi kepentingan wisata," kata Kapolres.

Baca juga: Siap Mundur Jika Bohong, Wabup Sumedang Soal Adanya Orang Kuat di Balik Alih Fungsi Lahan Citengah

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved