Aturan Terbaru Sekolah, PPKM Level 1 dan 2 Wajib PTM 100 Persen Setiap Hari, Jamnya Sesuai Kurikulum

Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen

Editor: Ravianto
Tribun Jabar / Ahmad Imam Baehaqi
Sejumlah siswa saat mengikuti PTM 100 persen di SMAN 2 Kota Cirebon, Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Senin (10/2/2022). Bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari 

"Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan," kata Suharti.

Bagi pedagang makanan di luar pagar wajib dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan COVID-19 setempat.

Pedagang diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan pengaturan PPKM. 

"Pastikan anak-anak kita mengonsumsi makanan yang bergizi dan dimasak dengan baik," tutur Suharti.

PTM TERBATAS TINGKAT SD DAN SMP - Pelajar SD Negeri Tanah Tinggi 1, Kota Tangerang sedang mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 50 persen, pada hari pertama pembukaan, Senin (7/3/2022). Pemkot Tangerang kembali membuka PTM Terbatas 50 persen untuk tingkat SD dan SMP, setelah sebelumnya sempat ditutup pada akhir Januari lalu akibat meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PTM TERBATAS TINGKAT SD DAN SMP - Pelajar SD Negeri Tanah Tinggi 1, Kota Tangerang sedang mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 50 persen, pada hari pertama pembukaan, Senin (7/3/2022). Pemkot Tangerang kembali membuka PTM Terbatas 50 persen untuk tingkat SD dan SMP, setelah sebelumnya sempat ditutup pada akhir Januari lalu akibat meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Orang tua atau wali peserta didik masih dapat memilih sehingga anaknya dapat mengikuti pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir. 

"Bagi orang tua/wali yang masih memilih pembelajaran jarak jauh perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter," ujar Suharti.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran dan melakukan surveilans epidemiologis. 

Pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka berlangsung dapat diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

"Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10x24 jam," ucap Suharti.

Namun, apabila setelah dilakukan surveilans dan ditetapkan bukan merupakan klaster penularan dan angka terkonfirmasi positif di bawah 5 persen, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam. 

Selanjutnya, apabila hasil surveilans perilaku di satuan pendidikan di bawah 80 persen, maka perlu dilakukan asesmen ulang kesiapan daftar periksa dan penerapan protokol kesehatan.
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved