ASN yang Selingkuhi Polwan Briptu Suci Bernasib Buruk, Nganggur dengan Selingkuhan, Terancam Dipecat
Suami Briptu Suci Darma, DKM dan selingkuhannya, WAG bernasib buruk gara-gara hubungan gelapnya terbongkar.
Penulis: Widia Lestari | Editor: Widia Lestari
TRIBUNJABAR.ID - Suami Briptu Suci Darma, DKM dan wanita selingkuhannya, WAG bernasib buruk gara-gara hubungan gelapnya terbongkar.
Kini, foto wajah pasangan ASN yang diduga berselingkuh itu viral di media sosial. Kisahnya bahkan disebut Layangan Putus versi ASN.
DKM dan WAG adalah oknum ASN di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Kini, terungkap bahwa oknum ASN itu dibebastugaskan dari pekerjaannya.
Baca juga: Isi Chat WhatsApp Briptu Suci Darma, Dihubungi Selingkuhan Suami, WAG dan DKM Dipecat dari ASN?
Melansir dari Tribunnews yang mengutip Tribun Sumsel, DKM dan WAG dibebastugaskan sejak Selasa (10/5/2022) untuk sementara waktu.
“Benar sejak kemarin (Selasa 10/5/022), keduanya sudah dibebaskantugaskan dari pekerjaannya sebagai ASN,” kata Rusdi, Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional VII BKN Palembang.
Pembebastugaskan ini dilakukan karena suami Briptu Suci Darma dan selingkuhannya menjalani pemeriksaan.
“Agar semua bisa berjalan sesuai rencana dan tidak menghambat proses pemeriksaan," katanya.

Kini, terungkap pula bahwa kedua oknum ASN OKI itu sejak awal sudah meminta izin untuk tak masuk kerja.
Menurut Kabag Humas dan Protokol Setda OKI Telly Thaurussia, DKM dan WAG izin tak masuk kerja sementara waktu untuk menyelesaikan masalah.
"Meminta waktu untuk menyelesaikan masalahnya. Jadi memang mereka izin untuk tidak masuk bekerja sementara waktu," katanya.
Penyelesaian masalah akibat kasus dugaan perselingkuhan ASN ini termasuk masalah besar.
Kini, keduanya sedang dalam tahap pemeriksaan internal. Tim pemeriksa sedang mengumpulkan bukti dan keterangan saksi terkait masalah perselingkuhan tersebut.
Jika suami Polwan Suci Darma dan selingkuhannya terbukti melanggar kode etik, mereka terancam dipecat secara tidak hormat.
“Kalau nantinya keduanya terbukti melanggar kode etik kepegawaian, maka sangsi terberat bisa berupa pemecatan statusnya sebagai ASN tidak dengan hormat,” kata Rusli.
Baca juga: Briptu Suci Darma Viral Alami Layangan Putus versi ASN, Postingannya Dikomen Istri Juragan 99
Awal Mula Briptu Suci Tahu Dikhianati Suami