Qadha Puasa Ramadhan Dapat digabungkan dengan Puasa Syawal? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Namun, muncul berbagai pertanyaan terkait pelaksanaan puasa Syawal apakah boleh digabung dengan qadha Ramadhan?
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Seli Andina Miranti
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Bulan suci Ramadhan telah berlalu, kini sudah memasuki bulan Syawal 1443 H.
Terdapat amalan yang dapat dilakukan di bulan Syawal ini, yakni menjalankan puasa enam hari di bulan Syawal.
Namun, muncul berbagai pertanyaan terkait pelaksanaan puasa Syawal apakah boleh digabung dengan qadha Ramadhan?
Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad terkait puasa enam hari di bulan Syawal yang digabung dengan qadha Ramadhan.
Ustaz Abdul Somad memaparkan bahwa umat muslim di antaranya kaum hawa yang memiliki utang puasa Ramadhan lantaran menstruasi, dan diperbolehkan membayarnya di bulan Syawal.
"Misalnya perempuan tertinggal puasa sebanyak tujuh hari, dan ingin pula menjalankan puasa sunnah syawal enam hari. Afdholnya atau lebih baik tunaikan dulu qadha yang tujuh hari, setelah itu baru ditambah puasa enam," paparnya.
Baca juga: SIMAK Niat dan Tata Cara Puasa Syawal, Mulai Kapan Bisa Dijalankan?
Berdasarkan mazhab Imam Syafi'i, siapa yang mengqadha puasa Ramadhan enam hari di bulan Syawal maka otomatis dapat pahala puasa sunnah Syawal enam hari.
Hal tersebut berlaku juga untuk kaum laki-laki yang sakit di bulan Ramadhan dan terpaksa tak menjalankan ibadah puasa, maka dapat menggantinya atau qadha di bulan Syawal, akan mendapatkan dua pahala sekaligus.
"Bagi yang mengerjakan qadha di hari Senin bulan Syawal, maka dapat tiga pahala, qadha lunas satu hari, dapat pahala puasa sunnah Syawal dan puasa Senin," ungkap Ustadz Abdul Somad.
Dalam sebuah hadits disebutkan terkait keutamaan puasa Syawal.
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْر
Artinya: "Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka baginya (pahala) puasa selama setahun penuh." (HR Muslim).
Selain hadist di atas, Ibnu Majah juga meriwayatkan hadist dengan nada serupa.
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، أَنَّ أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ، كَانَ يَصُومُ أَشْهُرَ الْحُرُمِ . فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ " صُمْ شَوَّالاً " . فَتَرَكَ أَشْهُرَ الْحُرُمِ ثُمَّ لَمْ يَزَلْ يَصُومُ شَوَّالاً حَتَّى مَاتَ
Artinya: Seperti diceritakan dari Muhammad bin Ibrahim, Usamah bin Zaid terbiasa puasa di bulan-bulan suci. Rasulullah SAW kemudian berkata, "Puasalah di Bulan Syawal." Lalu dia melaksanakan puasa tersebut hingga akhir hayat (HR Sunan Ibnu Majah).