Tobias Ginanjar Sayidina; Susun Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Jabar
Anggota Komisi I DPRD Jabar Tobias Ginanjar Sayidina fokus pada penyusunan raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan perempuan
Penulis: Kemal Setia Permana | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Selain memberikan perhatian penuh kepada peningkatan kinerja para stakeholder dan pembangunan di seputar Pemprov Jabar, Anggota Komisi I DPRD Jabar Tobias Ginanjar Sayidina juga kini tengah fokus pada penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Jabar.
Dalam raperda ini, dibahas berbagai rancangan dan peraturan yang akan memberikan keleluasaan sekaligus perlindungan terhadap perempuan di Jabar dalam berbagai aktivitas dan kehidupan sehari-hari.
"Perempuan dan laki-laki memiliki hak dan potensi yang sama untuk berpartisipasi di berbagai bidang pembangunan; khususnya di Jabar," ujar Tobias.
Menurut Tobias, meningkatnya kasus kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan di Jawa Barat membutuhkan upaya dari pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam pencegahan dan penanganannya.
Ini agar perempuan korban memperoleh hak-haknya dan tercipta lingkungan masyarakat yang aman dan tentram.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan dan pelindungan perempuan.
Sehingga berdasarkan pertimbangan ini perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
"Dalam Raperda ini disebutkan bahwa Pemberdayaan Perempuan adalah suatu proses kesadaran dan pembentukan kapasitas terhadap partisipasi yang lebih besar, kekuasaan, dan pengawasan pembuatan keputusan yang lebih besar, dan tindakan transformasi agar menghasilkan persamaan derajat yang lebih besar antara perempuan dan laki-laki. Sementara Pelindungan merupakan suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman, baik fisik maupun mental kepada korban atau saksi dari ancaman, gangguan, teror dan kekerasan dari pihak manapun yang diberikan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penentuan dan atas pemeriksaan di sidang pengadilan," kata Tobias.
Tobias melanjutkan bahwa Raperda juga menyebutkan bahwa Pelindungan Perempuan adalah segala upaya yang dilakukan oleh keluarga, komunitas dan pemerintah untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam memenuhi hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.
Gender adalah konsep yang mengacu pada peran-peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
Kekerasan berbasis gender adalah perilaku membahayakan yang dilakukan terhadap seseorang berdasarkan aspek sosial termasuk gender yang dilekatkan oleh masyarakat yang membedakan antara laki-laki dan perempuan, termasuk segala perilaku yang mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, atau mental, ancaman akan melakukan suatu perbuatan membahayakan, pemaksaan, dan atau perilaku lain yang membatasi kebebasan seseorang.
"Raperda juga menuliskan temtang Perempuan Korban, Perempuan Rentan, Diskriminasi terhadap Perempuan, Kekerasan terhadap Perempuan hingga Eksploitasi terhadap perempuan," katanya.
Tobias mengatakan bahwa Raperda ini juga mencantumkan tujuan penyelenggaraan pemberdayaan dan pelindungan perempuan yaitu untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam proses pembangunan;mendorong kepemimpinan perempuan dan posisi tawar perempuan dalam pengambilan keputusan dalam berbagai proses pembangunan, baik perencanaan, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi; meningkatkan kemampuan kaum perempuan dalam mengelola perekonomian, baik dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga maupun dalam membuka peluang kerja produktif dan mandiri;mencegah segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap perempuan; memberikan pelayanan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan, ekploitasi dan diskriminasi; mewujudkan kewajiban Pemerintah Daerah; meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelindungan perempuan; dan mewujudkan kehidupan sosial yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan.
Sementara bahasan lainnya adalah terkait dengan Hak-hak Perempuan, Pemberdayaan Perempuan.Perlindungan Perempuan, Pelayanan, Partisipasi Masyarakat, Pengembangan Sistem Data dan Informasi, Kelembagaan, Kewajiban Pemerintha.Monitoring dan evaluasi, Pembiayaan, Larangan dan Sanksi, Keadaan Luar Biasa, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup, sehingga total Raperda ini memiliki 18 bab pengaturan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/anggota-dprd-jabar-tobias-ginanjar-sayidina.jpg)