WFH bagi ASN di Jabar Disesuaikan dengan Kondisi Penyebaran Covid, Ini Daftar Level 1 dan 2 di Jabar

"Untuk WFH, kita masih menggunakan surat edaran dari Pak Sekda, yang mengacu kepada Inmendagri dan Surat Edaran Menpan."

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Hermawan Aksan
Istimewa
Foto ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sukabumi melaksanakan apel pada hari pertama kerja setelah libur momen Lebaran, Senin (17/5/2021). 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengatur pemberlakuan bekerja di rumah (work from home/WFH) seusai masa cuti bersama Idulfitri 1443 H, sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19 di tiap kota atau kabupaten di Jawa Barat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat, Yerry Yanuar, mengatakan, pihaknya mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Menteri PAN RB, dan Surat Edaran Sekda Jabar terkait dengan pengaturan kerja ASN di masa pandemi Covid-19.

"Untuk WFH, kita masih menggunakan surat edaran dari Pak Sekda, yang mengacu kepada Inmendagri dan Surat Edaran Menpan. Kepala perangkat daerah dapat mengatur jadwal WFH sesuai dengan zona dan level penyebaran Covid-19," katanya melalui ponsel, Minggu (8/5/2022).

Berdasarkan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022 yang berlaku hingga 9 Mei 2022, tertulis bahwa wilayah dengan kriteria penyebaran Covid-19 Level 1 di Jabar adalah Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut.

Kemudian daerah dengan Level 2 adalah Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang.

"Jadi masih dianggap relevan karena masih ada WFH," katanya.

Ia mengatakan, selain WFH, diatur juga pengajuan cuti setelah cuti bersama di tiap perangkat daerah.

"Terkait pegawai dapat mengajukan cuti setelah cuti bersama hari raya di mana kepala perangkat daerah dapat memberikan cuti dengan mempertimbangkan karakteristik pekerjaan, beban kerja dan jumlah pegawai," tuturnya.

Seperti yang dilansir Kompas.com, pemerintah akan menerapkan sistem work from home (WFH) selama seminggu bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai upaya mengurai kemacetan arus balik Lebaran 2022.

Usul tersebut pertama kali dilontarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyarankan instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo merespons dengan positif pernyataan Kapolri tersebut.

Menpan RB menginstruksikan untuk seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing.

Nantinya, WFH dapat diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik Lebaran 2022, yaitu mulai Senin 9 Mei 2022.

“Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Tjahjo Kumolo dikutip dari laman KemenPAN RB, Jumat (6/5/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved