Kasus Penodaan Agama
Nakuti Dika Eka karena Kesal, Istri Sebar Video Suami Injak Al-Quran, Ujungnya Senjata Makan Tuan
Video Cepdika Eka Rismana alias Dika Eka, pria injak Al-Quran ternyata disebarkan oleh istrinya sendiri di media sosial.
Penulis: Widia Lestari | Editor: Widia Lestari
Selain diamankan, pasangan suami istri itu juga ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka pun disangkakan Pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kemudian, mereka juga disangkakan Pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Seperti yang sebelumnya diberitakan, Dika Eka ini viral karena videonya yang berani menginjak Al Quran.
Awalnya video itu diunggah di akun Facebook yang bernama Dika Eka.
Video berdurasi 14 detik itu langsung beredar dan viral di Facebook.
Pelaku Minta Maaf
Kini ditangkap, pemuda yang menginjak Al Quran asal Sukabumi yang viral itu akhirnya memberikan ucapan permintaan maaf.
Hanya sehari setelah viral, pria injak Al Quran itu sudah berhasil diamankan Polres Sukabumi.
Tak sendiri, pemuda tersebut ternyata sudah beristri.
Ia ditangkap bersama istrinya di sebuah warung sate di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/5/2022).
Diketahui istrinya ikut terlibat dalam kasus video viralnya karena sebagai pengunggah video.
Pria bernama Cepdika Eka Rismana (25) atau sebelumnya dikenal Dika Eka itu membuat gaduh karena menatang umat Muslim.
Dalam video viralnya, ia sengaja menginjak Al Quran menantang umat Muslim.
Kendati begitu, kini setelah ditangkap Dika Eka tampak pasrah.