Kata Ketua RT, Warga Geruduk Rumah Penginjak Al-Qur'an di Cianjur, Keadaan Sudah Kondusif
Kondisi setelah warga menggeruduk satu rumah di Kampung Sukaharja RT 03/04, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Cianjur, Kamis (5/5), sudah kondusif.
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Kondisi setelah warga menggeruduk satu rumah di Kampung Sukaharja RT 03/04, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Cianjur, Kamis (5/5/2022), sudah kondusif.
Rumah yang digeruduk itu merupakan tempat tinggal Cepdika Eka Rismana.
Dia merupakan pelaku penginjak Al-Qur'an yang videonya viral di media sosial.
Eka ternyata sudah tujuh bulan menumpang di rumah mertuanya.
Dia menumpang di rumah mertuanya, SH (46), bersama istrinya SL (27).
Ketua RT 01 Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Haji Faisal, mengatakan, rumah yang menjadi sasaran gerudukan warga itu ada di Kampung Sukaharja RT 03.
Namun karena posisinya bersebelahan, maka ia selalu dilibatkan jika ada permasalahan.
"Setahu saya, DK itu orangnya ramah dan jarang keluar rumah. Paling hanya ke warung," kata Faisal.
Faisal mengatakan, tahu video itu dari media sosial (medsos).
Setelah diperhatikan, pelaku pembuat konten tersebut ternyata Eka atau tetangga rumahnya namun beda desa.

"Dari sejak Kamis (5/5/2022) pagi pukul 00.30 WIB, sudah banyak warga yang datang ke rumah yang ditempati DK tersebut. Namun belum jelas apa maksud dan tujuannya," katanya.
Faisal mengatakan, sudah beberapa hari ke belakang yang bersangkutan sudah tidak terlihat karena informasinya, setelah salat Id langsung ke Sukabumi.
"Kalau informasi yang saya terima, DK dan istrinya SL pergi ke Sukabumi setalah salat Id kemarin," katanya.
Paman DK, Ahmad Fuad (48) membenarkan Eka dan istrinya SL tinggal di rumah miliknya.
"Jadi begini, sebenarnya rumah yang ditempati oleh pelaku DK itu adalah rumah saya pribadi. Saya suruh tinggal karena saya tinggal di rumah lainnya bersama istri," kata Ahmad.
Ahmad mengatakan, meski tinggal bersama adiknya, SH atau mertua DK tidak tinggal gratis, karena harus membayar kontrakan sebesar Rp 700 ribu.
"Karena sudah menikah artinya SL dan DK meski tinggal satu rumah sama mertua tetap harus bayar per bulan Rp 700 ribu," katanya.
Ahmad mengatakan, rumah yang ditempati saat ini merupakan indekos dan ada beberapa kamar. (fam)