30 Bangunan Liar di Eks HGU Margawindu Tak Berizin, dari yang Sederhana Hingga Permanen,Milik Siapa?

Ada sekitar 30 bangunan liar di bekas HGU Margawindu yang ada di bagian hulu Citengah.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Area vila di Desa Citengah, Sumedang Selatan tampak hancur berantakan sehabis disapu banjir bandang yang terjadi Rabu (4/5/2022). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Sebanyak 30 bangunan di kawasan bekas hak guna usaha (HGU) Margawindu disebut-sebut tak mengantongi izin. 

Margawindu adalah kawasan hulu bagi Desa Citengah yang pada Rabu (4/5/2022) diterjang banjir bandang

Kepala Desa Citengah, Otong Sumarna dapat memastikan 30 bangunan yang dibangun mulai dari bangunan sederhana hingga yang permanen tak ada izin alias bangunan liar (Bangli). 

"Kalau ada izin tentu izinnya lewat ke desa dahulu. Bangunan yang permanen itu mungkin ya habis miliaran rupiah," kata Otong kepada TribunJabar.id, Jumat (6/5/2022) di Kantor Desa Citengah

Dia mengatakan, jangankan berizin, tanah yang dipakai mendirikan bangunan itu adalah tanah milik negara, yakni bekas HGU perkebunan teh Margawidu.  

Otong berkisah kawasan itu mulai membludak pengunjungnya setelah PPKM akibat Covid-19 melandai. Begitu PPKM longgar, warga berdatangan ke tempat itu. 

"Sehingga banyak orang yang mendirikan banguan di tempat itu," kata Otong seraya menyebut pengusahanya berasal dari luar Desa Citengah

Otong mengaku tak tahu soal keterlibatan pejabat di Sumedang atas berdirinya bangunan-bangunan liar itu.

Bangunan tidak berizin di Kawasan Kebun Teh Cisoka.
Bangunan tidak berizin di Kawasan Kebun Teh Cisoka. (istimewa/Satpol PP Sumedang)

Namun setahu dia, pengusaha yang mendirikan bangunan-bangunan di Margawindu adalah masih warga Sumedang

Kepolisian Resor Sumedang bergerak cepat memeriksa perizinan bangunan-bangunan di lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) di Margawindu, Sumedang

Kawasan Margawindu merupakan daerah hulu Citengah, daerah wisata yang pada Rabu (4/5/2022) disapu banjir bandang.

Satu orang wisatawan hanyut dan hilang hingga kini, dan 18 warga setempat sempat terperangkap banjir hingga akhirnya dievakuasi tim SAR. 

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan bahwa daerah hulu yang bekas HGU itu merupakan tanah negara.

Di daerah itu pula semestinya merupakan tanah lindung dan daerah resapan air. 

"Penyelidikan dilakukan terhadap izin pendirian bangunan pada lokasi-lokasi wisata mulai dari Cisoka hingga ke Citengah yang merupakan tanah lindung," kata Kapolres di Citengah, Jumat.

Baca juga: Tiga Vila di Citengah Digaris Polisi, Polres Sumedang Cium Indikasi Tata Ruang Semrawut

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved