Virak di Media Sosial
Video Viral, Pemuda di Sukabumi Sengaja Injak Al Quran Menantang Umat Muslim, Begini Tampangnya
Sebuah video seorang pemuda di Sukabumi sengaja menginjak Al Quran hingga memberi tantangan untuk umat muslim viral di media sosial.
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Diduga wanita menghina Al Quran tersebut adalah Ani.
Sebelumnya, sosok wanita bernama Ani juga viral dengan kasus serupa yang terjadi awal tahun 2021.
Saat itu, wanita disebut Ani juga pernah menghina Pancasila.
Dalam video 30 detik yang diunggah ulang akun instagram @halokrw, Ani menganggap Pancasila sampah.
Baca juga: VIDEO VIRAL, Aksi Diduga ODGJ Salat di Trotoar di Bogor ini Membuat Warganet Terenyuh dan Respek
Dalam video itu, ia mengenakan pakaian berwarna ungu tengah memegang buku berjudul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
"Ani akan menerangkan tentang Pancasila. Lihat ya, lihat ya. Ini garuda negara lambang Indonesia, Pancasila ya. Ini Pancasila sampah, ini sampah.
Pancasila sampah, kotoran, layak untuk diinjak-injak," ujar Ani dalam videonya.
Akun @halokrw juga mengunggah video lainnya yang juga berdurasi 30 detik.
Dalam video kedua, perempuan yang diduga Ani tersebut menunjukan sebuah KTP-el.
Dalam KTP-el tersebut tercantum bernama Ani dengan foto perempuan berkerudung dan beralamat di Dusun Neglasari, Desa Sukamerta, Rawamerta, Karawang.
"Saya hanya ingin memperlihatkan KTP saya. Nah ini KTP saya. Di sini saya tinggal di alamat ini. Nah, yang ini foto kopi. KTP saya itu hilang, foto kopi masih ada. Kalau yang ini yang baru," katanya.
Tak Dapat Dihukum
Sebelumnya, kasus Ani, perempuan yang menghina Pancasila saat itu sudah diproses.
Namun, Polisi memastikan Ani, perempuan di Karawang menghina Pancasila mengalami gangguan jiwa.
Hal tersebut diperkuat dari hasil pemeriksaan dokter ahli kejiwaan.
"Pertama kami meminta keterangan dari keluarga dan aparat desa, memang ibu A ini mengalami gangguan kejiwaan. Kemudian kami ke dokter ahli dan memang dipastikan yang bersangkutan mengalami kejiwaan dan harus direkomendasikan untuk direhab ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua," ucap Kasatreskrim Polres Karawang, Ajun Komisaris Polisi Oliestha Ageng Wicaksana kepada Tribun Jabar, Senin (4/1/2020).
Sesuai dengan Pasal 44 KUHPidana, Oliestha Ageng Wicaksana menjelaskan, seseorang yang kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal tidak dapat dipidana.
"Kami rekomendasikan untuk dilakukan rehab. Namun kita kembalikan lagi kepada keluarganya," katanya.
Fakta lainnya dikatakan Oliestha, A merekam video tersebut sendiri.
Bahkan ia memiliki handphone tanpa sepengetahuan suaminya.
"Ia memiliki handphone tanpa sepengetahuan suaminya. Dan ia merekamnya sendiri. Setelah kita cek pesan-pesan WA atau pun SMS dan lainnya itu tidak ada perintah dari siapa pun," ujarnya.