Jabar Kembali Usulkan 3 Calon Daerah Otonomi Baru, Kali Ini Mana Saja?

Ketiga CDPOB tersebut adalah Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, dan Kabupaten Garut Utara.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ravianto
(Foto Biro Adpim Jabar)
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat menandatangani persetujuan usulan tiga Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) dalam rapat paripurna DPRD Jabar di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Kamis (28/4/2022). (Foto Biro Adpim Jabar) 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Ketua DPRD Jabar menandatangani persetujuan usulan tiga Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) dalam rapat paripurna DPRD Jabar di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Kamis (28/4/2022).

Ketiga CDPOB tersebut adalah Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, dan Kabupaten Garut Utara.

Dengan telah dipenuhinya syarat administrasi di tingkat provinsi, langkah selanjutnya adalah berkas usulan tiga CDPOB itu akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dikaji.

"Tahapan selanjutnya Pemda Provinsi Jabar akan segera menyampaikan usulan tersebut ke pemerintah pusat," kata Ridwan Kamil.

Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil mengemukakan, pemerintah pusat nantinya akan melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan dasar kewilayahan dan administrasi. Kemudian hasilnya disampaikan kepada DPR dan DPD RI.

"Jika disetujui oleh DPR dan DPD RI, maka pemerintah akan membentuk tim independen," ucapnya.

Tugas dari tim independen ini, kata Kang Emil, mengkaji persyaratan dasar kapasitas daerah yang terdiri dari tujuh parameter.

Antara lain, geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.

Seperti diketahui saat ini pemerintah pusat masih belum mencabut moratorium pemekaran daerah. Untuk itu daerah induk diminta agar memanfaatkan momentum tersebut untuk mengoptimalkan kapasitas daerah.

"Sehingga pada saat moratoriumnya dicabut, pemekaran disetujui oleh pemerintah pusat karena sudah memenuhi semua aspek kelayakan," sebut Kang Emil.

Saat ini jumlah kabupaten/ kota di Jabar hanya 27 daerah, padahal jumlah penduduknya hampir 50 juta jiwa.

Kang Emil mengatakan, jumlah ideal kabupaten/ kota dengan penduduk sebanyak itu adalah 40 daerah.

Kang Emil meyakini pemekaran daerah akan berdampak pada efektivitas penyelenggaraan pemerintah.

Selain itu kecepatan kesejahteraan masyarakat juga akan meningkat. Pun dengan kualitas pelayanan publik yang bisa cepat dan dekat dengan masyarakat.

"Tentunya kualitas tata kelola pemeritahan secara umum juga akan meningkat," ujar Kang Emil.

Dalam RPJMD Jabar tahun 2018-2023, ditargetkan enam CDPOB diusulkan kepada pemerintah pusat.

Adapun CDPOB Kabupaten Cianjur Selatan akan memiliki 14 kecamatan dengan ibu kota Sindangbarang.

Kabupaten Tasikmalaya Selatan 10 kecamatan dengan ibu kota Karangnunggal, dan Kabupaten Garut Utara 11 Kecamatan ibu kotanya Cibiuk.

Setelah tiga CDPOB ini lolos dan mendapat persetujuan bersama DPRD Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka totalnya ada delapan CDPOB yang prosesnya selesai di tingkat provinsi. 

Terdahulu, pada gelombang pertama di akhir 2020 sudah tingkatan provinsi sudah menyetujui CDPOB Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Garut Selatan, dan Kabupaten Sukabumi Utara.

Selanjutnya bertambah pada 2021 ada CDPOB Kabupaten Indramayu Barat dan Kabupaten Bogor Timur.

Surat persetujuan CDPOB tersebut diberikan kepada Kemendagri, DPR RI, dan DPD RI, untuk selanjutnya dikaji di tingkat pusat.

Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Brigjen TNI (Purn) Taufik Hidayat pun secara langsung memimpin Rapat Paripurna tersebut.

Ia menyatakan proses persetujuan bersama ini telah melalui rangkaian pembahasan antara Pemprov Jabar dengan DPRD Jabar.

Ia mengatakan pada akhir Desember 2021, dilakukan persetujuan bersama antara DPRD Jabar dan Gubernur Jabar terkait usulan pembentukan CDPOB Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, dan Kabupaten Garut Utara.

"Sehubungan hal tersebut pada Rapat Paripurna tanggal 11 Januari 2022 Gubernur telah menyampaikan kata pengantar Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru, dan disepakati untuk dibahas lebih lanjut oleh Pansus 1," kata Taufik Hidayat saat memimpin rapat tersebut.

Selanjutnya berdasarkan rapat Badan Musyawarah DPRD Jabar, pada 14 April 2022 telah siap untuk menyampaikan hasil kerjanya dan hasilnya disampaikan oleh Pansus 1 pada Rapat Paripurna 28 April 2022.

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved