Siap-siap, Libur Lebaran Tarif Tiket Masuk Objek Wisata di Pangandaran Naik, Ini Perinciannya
Libur Lebaran, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, tarif tiket masuk ke objek wisata akan mengalami kenaikan.
Penulis: Padna | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Libur Lebaran, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, tarif tiket masuk ke objek wisata akan mengalami kenaikan.
"Saya sudah berkoordinasi dengan staf, pak Sekda, dan jajaran Dinas Pariwisata. Disamping membicarakan pengamanan dan evaluasi lainnya. Dan ternyata, memang tarif (tiket) di kita ini masih di aturan 6 tahun yang lalu dan tarif tiket itu, tarif yang paling murah di wilayah Priangan untuk tiket masuk ke objek wisata," ujar Jeje saat ditemui sejumlah wartawan di rumah orang tua almarhum Hasan dan Husen di Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jumat (29/4/2022) siang.
Maka, sesuai dengan ketentuan peraturan daerah, undang-undang perpajakan dan lain sebagainya maja per tanggal 1 Mei 2022 tarif tiket akan dinaikkan.
Sisi rasionalnya adalah, kondisi objek wisata di Kabupaten Pangandaran pada 6 tahun yang lalu dengan tahun sekarang tentu berbeda.
"Contoh 6 tahun yang lalu, wisata belum direhab, belum ditata tapi sekarang sudah bagus karena sudah ditata. Dulu kan, tiket masuk perorangan itu hanya Rp 6 ribu, tentu kan nilainya sangat berbeda," ucapnya.
Untuk itu, per tanggal 1 Mei 2022 harga tiket naik karena Jeje mengaku sudah menandatangani peraturan tarif tiket masuk objek wisata.
Menurutnya, sekarang ini perekonomian juga sudah cukup bagus dan pandemi Covid-19 juga mulai reda.
"Makanya, kita berani menyesuaikan tarif tiket masuk objek wisata," kata Jeje.
Jeje menyampaikan, persentase kenaikan harga tiket masuk objek wisata tergantung dengan kelas tempat wisatanya.
"Misalnya, kelas satu kan berarti objek wisata Pantai Pangandaran, Pantai Karapyak dan Pantai Batu Hiu. Sedangkan kelas dua, yaitu seperti pantai Batu Hiu," ujarnya.
Dari data yang diterima Tribunjabar.id, persentase kenaikan tarif tiket masuk objek wisata di Kabupaten Pangandaran berparyatif.
Di objek wisata Pantai Pangandaran, Pantai Karapyak, dan Pantai Batu Karas harga tiket masuk pejalan kaki perorang naik 67 persen yang awalnya Rp 6 ribu naik menjadi Rp 10 ribu, harga tiket masuk sepeda motor naik 43 persen dari Rp 14 ribu menjadi Rp 20 ribu.
Kendaraan roda empat sejenis jeef, sedan dan sejenisnya naik 60 persen dari Rp 37,5 ribu menjadi Rp 60 ribu, minibus kecil dan sejenisnya naik 46 persen dari Rp 65 ribu naik menjadi Rp 95 ribu.
Minibus besar dan sejenisnya naik 46 persen dari Rp 92,5 ribu menjadi Rp 135 ribu, bus kecil dan sejenisnya naik 63 persen dari Rp 126 ribu menjadi Rp 205 ribu,