Termasuk Ade Yasin dan Rachmat Yasin, Ini 7 Kakak Adik yang Terlibat Korupsi, Ada Andi Mallarangeng

Kasus-kasus korupsi yang diungkap KPK mengungkap praktik rasuah itu dilakukan oleh sejumlah pelaku yang mempunyai hubungan keluarga.

Editor: Hermawan Aksan
Bupati Bogor Ade Yasin keluar dari Gedung Merah Putih KPK untuk menuju Rutan Polda Metro Jaya, Kamis (28/4/2022) dini hari. (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) 

Akan tetapi, Anggodo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena merintangi penyidikan terhadap Anggoro.

Pada Agustus 2010, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara bagi Anggodo. Namun, dia mengajukan banding.

Dalam proses banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara. Anggodo lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Di tingkat kasasi, Anggodo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta pada tahun 2011. Dia bebas pada 2015 dan meninggal dunia pada September 2018.

Setelah tertangkap di Shenzen, Cina, Anggoro kemudian dipulangkan ke Indonesia dan diadili.

Dia lantas divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

5. Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus

Mantan gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus dan sang adik yang merupakan mantan bupati Banggai, Sulawesi Tengah, Zainal Mus, menjadi terpidana dalam korupsi proyek fiktif pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula 2009.

Keduanya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

6. Eks Bupati Mesuji Khamami dan Taufik Hidayat

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 23 Januari 2019 terhadap Bupati Mesuji Khamami dan adiknya, Taufik Hidayat, dalam kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Mesuji.

Khamami kemudian diadili dan divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan pada 5 September 2019. Sedangkan sang adik divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hakim menyatakan keduanya terbukti menerima suap sebesar Rp 1,28 miliar dari kontraktor Direktur PT Subanus Sibron Aziz, Kardinal, dan Darmawan.

Sibron divonis 2,3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

7. Billy Sindoro dan Eddy Sindoro

Pada Selasa (5/3/2019), majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menghukum Billy Sindoro dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Billy terbukti menyuap Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan jajarannya di Pemerintahan Kabupaten Bekasi.

Hakim menyebut, uang yang mengalir sebesar Rp 16 miliar dan 270.000 dollar Singapura, untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta yang dimiliki Lippo Group.

Hari berikutnya, yakni pada Rabu (6/3/2019), giliran sang kakak, Eddy Sindoro yang dijatuhi hukuman. Mantan petinggi Lippo Group itu divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Eddy, yang usianya terpaut 3 tahun lebih tua dari Billy, juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Eddy Sindoro terbukti memberikan uang sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar Amerika Serikat kepada panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Pada 2008, Billy juga pernah dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menyuap Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Iqbal sebesar Rp 500 juta, terkait kasus hak siar Liga Inggris. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Bupati Bogor Ade Yasin dan Deretan Kakak Adik yang Korupsi", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/04/28/07121961/kasus-bupati-bogor-ade-yasin-dan-deretan-kakak-adik-yang-korupsi?page=all#page2.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved