Termasuk Ade Yasin dan Rachmat Yasin, Ini 7 Kakak Adik yang Terlibat Korupsi, Ada Andi Mallarangeng
Kasus-kasus korupsi yang diungkap KPK mengungkap praktik rasuah itu dilakukan oleh sejumlah pelaku yang mempunyai hubungan keluarga.
Ade Yasin, adik Rachmat Yasin, menjadi tersangka kasus dugaan suap terhadap 4 orang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat, setelah ditangkap oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 April 2022.
KPK menetapkan 8 orang tersangka termasuk Ade setelah penangkapan. KPK juga menyita uang dalam pecahan rupiah sebesar Rp 1,024 miliar yang diduga untuk menyuap 4 auditor BPK itu.
Ade diduga memerintahkan 3 anak buahnya yakni Sekdis Dinas PUPR Bogor Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik untuk menyuap 4 pegawai BPK supaya mendapatkan predikat audit wajar tanpa pengecualian.
Sebab, laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021 jelek dan bisa berdampak terhadap kesimpulan disclaimer.
Salah satu penyebabnya adalah auditor BPK menemukan penyimpangan dalam proyek perbaikan jalan Kandang Roda-Pakansari yang masuk dalam program Cibinong City A Beautiful.
Sebanyak 4 pegawai BPK yang menjadi tersangka penerima suap dalam perkara itu adalah Anthon Merdiansyah selaku Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis, Arko Mulawan selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kab. Bogor, Hendra Nur Rahmatullah Karwita selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa, Gerri Ginajar Trie Rahmatullah selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.
2. Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana Chasan
Praktik korupsi mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, terkuak setelah KPK membongkar aksi suap dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Ratu Atut 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Oleh Mahkamah Agung, hukuman Atut diperberat menjadi 7 tahun penjara.
Adapun Wawan divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak.
Selain itu, Wawan dan Atut masing-masing divonis 5 tahun dan 5,5 tahun penjara dalam kasus korupsi proses pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 yang merugikan negara Rp 79,78 miliar.

Wawan juga terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas pada Pemerintah Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 sebesar Rp 14,52 miliar.
Wawan juga terbukti menyuap 2 mantan Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein dan Deddy Handoko, dan divonis 1 tahun penjara.
3. Andi Mallarangeng dan Choel Mallarangeng