DPRD dan Gubernur Jabar Setujui 3 Pemekaran Daerah di Jabar, Ini Langkah Selanjutnya

DPRD Jabar bersama Pemprov Jabar menyepekati tiga Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru. Tasikmalaya Selatan, Cianjur Selatan, dan Garut Utara

Tribun Jabar / Muhammad Syarif
Pimpinan DPRD Jabar bersama Gubernur Jabar seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar, Kamis (28/4/2022). 

"Kesimpulan atas hasil penugasan DPRD Jabar yang diemban oleh Pansus 1 untuk mengkaji pemekaran tiga daerah ini, menyatakan bahwa ketika daerah tersebut sangat layak untuk disetujui oleh DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Gubernur Jawa Barat, sebagai calon daerah persiapan otonomi baru," katanya.

Ia pun mengatakan pihaknya merekomendasikan kepada Gubernur untuk mengundang anggota DPR RI dan anggota DPRD berasal dari Jawa Barat dengan menghadirkan Pimpinan dan anggota Pansus 1 DPRD Provinsi Jawa Barat untuk membahas pemekaran ini.

"Kami merekomendasikan untuk dapat melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait kecukupan syarat dan pemenuhan syarat administrasi dasar perwilayahan," katanya.

Tahapan Selanjutnya

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan pihaknya sebagai pemerintah akan menyampaikan usulan-usulan atau rekomendasi tersebut kepada pemerintah pusat.

"Saya menyampaikan apresiasi rerima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Jabar, khususnya kepada Ketua dan anggota Pansus 1 yang telah bekerja maksimal, Hatur Nuhun, dalam mendalami acuan yang dimaksud, sehingga tadi kita saksikan berlangsung dengan sangat baik terselesaikan dengan sangat bijaksana," katanya.

Setelah tiga CDPOB ini lolos dan mendapat persetujuan bersama DPRD Jabar dengan Pemprov Jabar, maka totalnya ada delapan CDPOB yang prosesnya selesai di tingkat provinsi. 

Terdahulu, pada gelombang pertama di akhir 2020 sudah tingkatan provinsi sudah menyetujui CDPOB Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Garut Selatan, dan Kabupaten Sukabumi Utara. Selanjutnya bertambah pada 2021 ada CDPOB Kabupaten Indramayu Barat dan Kabupaten Bogor Timur.

Surat persetujuan CDPOB tersebut diberikan kepada Kemendagri, DPR RI, dan DPD RI, untuk selanjutnya dikaji di tingkat pusat.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved