DPRD dan Gubernur Jabar Setujui 3 Pemekaran Daerah di Jabar, Ini Langkah Selanjutnya

DPRD Jabar bersama Pemprov Jabar menyepekati tiga Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru. Tasikmalaya Selatan, Cianjur Selatan, dan Garut Utara

Tribun Jabar / Muhammad Syarif
Pimpinan DPRD Jabar bersama Gubernur Jabar seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar, Kamis (28/4/2022). 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - DPRD Jabar bersama Pemprov Jabar menyepekati tiga Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB), yakni Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Kabupaten Cianjur Selatan, dan Kabupaten Garut Utara.

Hal itu disetujui di Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar, Kamis (28/4). Dengan demikian, total terdapat delapan CDPOB yang telah disetujui di tingkat provinsi untuk diajukan kepada pemerintah pusat.

Ketua DPRD Jabar, Brigjen TNI (Purn) Taufik Hidayat memimpin Rapat Paripurna tersebut. Ia menyatakan proses persetujuan bersama ini telah melalui rangkaian pembahasan antara Pemprov Jabar dengan DPRD Jabar.

Ia mengatakan pada akhir Desember 2021, dilakukan persetujuan bersama antara DPRD Jabar dan Gubernur Jabar terkait usulan pembentukan CDPOB Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, dan Kabupaten Garut Utara.

"Sehubungan hal tersebut pada Rapat Paripurna tanggal 11 Januari 2022 Gubernur telah menyampaikan kata pengantar Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru, dan disepakati untuk dibahas lebih lanjut oleh Pansus 1," kata Taufik Hidayat saat memimpin rapat tersebut.

Baca juga: Pemekaran Cianjur Selatan Kembali Menghangat, Ketua DPRD Cianjur Dorong Moratorium Dicabut

Selanjutnya berdasarkan rapat Badan Musyawarah DPRD Jabar, pada 14 April 2022 telah siap untuk menyampaikan hasil kerjanya dan hasilnya disampaikan oleh Pansus 1 pada Rapat Paripurna 28 April 2022.

Beri Peluang Meski Ada Moratorium

Ketua Pansus 1 DPRD Jabar, Sadar Muslihat, mengatakan meskipun saat ini moratorium penghentian pemekaran daerah masih berlaku, pemerintah memberikan peluang kepada daerah untuk menyampaikan usulan pembentukan CDPOB dengan ketentuan persyaratan disesuaikan dengan ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Daerah persiapan otonomi baru akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah dan dievaluasi oleh pemerintah selama tiga tahun sebelum ditetapkan dengan undang-undang. 

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi, katanya, antara lain persyaratan dasar terdiri dari persyaratan dasar kewilayahan serta persyaratan dasar kapasitas daerah berdasarkan parameter geografi, demografi, keamanan, sosial, politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.

Kemudian ada persyaratan administrasi terdiri dari keputusan musyawarah desa yang akan menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten, persetujuan bersama DPRD kabupaten induk dengan bupati daerah induk.

Baca juga: Arus Mudik di Garut Mulai Naik, Prediksi Puncak Hari Ini Hingga 30 April, Tadi Pagi Sempat One Way

Kemudian persetujuan bersama DPRD Jabar dengan Gubernur Jabar yang mencakup daerah persiapan kabupaten yang akan dibentuk.

Sadar mengatakan hasilnya terdapat beberapa catatan penting untuk pemenuhan kapasitas daerah tersebut sebagai dasar penandatanganan persetujuan bersama pembentukan CDPOB antara DPRD Provinsi Jawa Barat dengan Gubernur.

"Yaitu sebagai berikut, pemetaan kekuatan SDM Aparatur Sipil Negara, distribusi ASN dari daerah induk harus betul-betul dihitung dengan cermat, penghitungan kemampuan keuangan daerah, pembagian aset, kualitas SDM, konflik sosial, potensi bencana dan kejadian bencana, produk domestik regional bruto, dan pelayanan dasar bidang kesehatan," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved