Ini Modus Kakek Bejat di Sukabumi yang Cabuli 10 Bocah Perempuan, Kini Nasibnya Mirip Herry Wirawan
Abah Heni menggunakan beberapa modus seperti mencari kutu, mengajak jalan-jalan hingga memberikan sejumlah uang kepada korbannya.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Hendi alias Abah Heni, terdakwa cabul terhadap 10 bocah di Sukabumi, diketahui menggunakan berbagai modus untuk mengelabui korbannya.
Dalam dokumen putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Sukabumi yang diunggah di website Mahkamah Agung (MA), diketahui Abah Heni menggunakan beberapa modus seperti mencari kutu, mengajak jalan-jalan hingga memberikan sejumlah uang kepada korbannya.
Pada 2020, Abah Heni menggunakan modus mencari kutu terhadap bocah berusia 11 tahun yang sedang bermain bersama anaknya.
Baca juga: Mirip Herry Wirawan, Kakek Sukabumi Ini Cabuli 10 Bocah Perempuan, Kini Dijatuhi Hukuman Mati
"Anak korban bertemu dengan terdakwa di tangga rumah, kemudian menarik tangan anak korban sambil berkata, sini Abah cariin kutu dulu, dengan menyuruh anak korban duduk di atas punggung kaki terdakwa," tulis dokumen putusan di website MA, Selasa (26/4/2022).
Anak korban tersebut dicabuli sampai enam kali, sebagaimana tertulis dalam dokumen tersebut.
Selain modus mencari kutu, terungkap juga modus lainnya seperti mengajak korban jalan-jalan menggunakan motor. Modus ini dilakukan kepada dua korban.
Sementara itu, beberapa korban juga diberikan iming-iming uang dan meminta agar tak berbicara kepada siapapun.
Atas perbuatannya, terdakwa divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara oleh PN Cibadak.
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Oleh PT Bandung, hukuman diperberat dengan menjatuhkan vonis hukuman mati.
Baca juga: Abah Heni yang Lakukan Asusila pada 10 Bocah Teman Main Anaknya Sudah Beraksi Sejak 2017
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim Yuli Heryati.
Praktis, vonis PT Bandung itu menganulir putusan 15 tahun penjara yang sebelumnya diberikan hakim PN Cibadak Sukabumi.