DJ Una Dijanjikan Hal Ini Oleh Robot Trading DNA Pro Akademi, Kata Pengacara, Begini Realisasinya

Puteri Una Astari Thamrin atau DJ Una dijanjikan ternyata dijanjikan mendapatkan mobil dari DNA Pro Akademi.

Editor: Giri
DJ Una saat berada Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan korban berkait kasus DNA Pro, Senin (25/4/2022). (KOMPAS.com/FIRDA JANATI) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Puteri Una Astari Thamrin atau DJ Una dijanjikan ternyata dijanjikan mendapatkan mobil dari DNA Pro Akademi.

DJ Una telah menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri terkait keterkaitan dengan kasus robot trading DNA Pro Akademi.

Pemeriksaan terhadap DJ Una berlangsung sekitar sembilan jam lebih dimulai sejak 13.15 WIB hingga 21.40 WIB, Senin (25/4/2022).

Ia dicecar sekitar 30 pertanyaan.

Kuasa hukum DJ Una, Yafet Rissy, mengatakan, kliennya diperiksa sebagai korban dan saksi dalam kasus robot trading itu.

Yafet mengatakan, Una pernah dijanjikan akan mendapat enam mobil oleh seorang petinggi aplikasi DNA Pro Akademi bernama Hoki Irjana.

"Ternyata setelah kita cek tiga (mobil merek) (Honda) CRV dan tiga (Honda) Brio, mobil itu yang dijanjikan kalau nanti berhasil memenuhi skema investasinya. Kalau bisa memenuhi skema investasi tertentu dan downline tertentu. Semua itu bohong, semua itu omong kosong," ujar Yafet selepas pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin malam.

Menurut Yafet, Una akhirnya menginvestasikan sejumlah dana miliknya dan keluarganya di aplikasi tersebut.

Dia mengatakan, kliennya pun juga menjadi korban dalam aplikasi itu.

Kendati demikian, Yafet menyatakan, hingga Januari 2022, dana yang diinvestasikan sudah tidak bisa ditarik lagi.

"Sampai Januari, dana tidak bisa ditarik kembali dan semua hadiah yang dijanjikan itu tidak bisa diterima oleh Una dan keluarganya," ucap dia.

Lebih lanjut, Yafet juga mengatakan, total uang yang diinvestasikan oleh Una dan keluarganya berjumlah Rp 1,5 miliar.

Dari jumlah itu, kata Yafet, hanya Rp 603 juta yang bisa ditarik.

Baca juga: Status Gunung Anak Krakatau Berubah Menjadi Siaga, Warga Diminta Waspada Tsunami, Ganggu Arus Mudik?

"Dengan demikian terdapat selisih Rp 920 jutaan yang tidak bisa ditarik, yaitu secara umum begitu. Jadi masih mengalami kerugian Rp 900-an juta," kata dia.

Dalam kesempatan itu, menurut dia, Una juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang menyatakan kliennya sebagai korban dalam kssus DNA Pro.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved