Besaran Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang untuk Jakarta, Banten dan Jabar serta Bacaan Doa Niat Zakat
Sementara itu, di Jawa Barat, besaran zakat fitrah 2022 berbeda antar kota atau kabupaten, yaitu berkisar Rp 25 ribu hingga Rp 57 ribu.
TRIBUNJABAR.ID - Zakat fitrah merupakan salah satu di antara lima rukun Islam.
Maka dari itu, umat Islam diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah bila mampu.
Hukum zakat fitrah tidak seperti hukum sedekah, di mana sedekah merupakan hal yang berkaitan dengan kedermawanan, sementara zakat fitrah (termasuk juga zakat harta) merupakan kewajiban yang harus ditunaikan.
Lalu, berapa besaran zakat fitrah dalam bentuk uang?
Perlu diketahui, besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha' yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.
Bentuk zakat fitrah juga bisa ditunaikan dalam bentuk uang, sesuai dengan harga beras di masing-masing tempat.
Berikut besaran zakat fitrah dalam bentuk uang yang berhasil Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:
DKI Jakarta
Besaran zakat fitrah 2022 untuk wilayah DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 45 ribu/jiwa.
Artinya, jika dalam satu keluarga memiliki empat anggota keluarga, maka ia wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp 180 ribu.
Hal ini sesuai SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.
Dikutip dari baznas.go.id, BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik.
Termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi.
Banten
Baznas Banten telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa.