Angkasa Pura II Terima Pengajuan 538 Extra Flight, Perkiraan Pergerakan Penumpang Capai 146723 Orang

PT Angkasa Pura II telah menerima pengajuan extra flight sebanyak 538 untuk mengantisipasi pergerakan penumpang yang diperkirakan capai 147723 orang

Editor: Siti Fatimah
istimewa
President Director AP II Muhammad Awaluddin saat mengecek kesiapan pelayanan mudik di Bandara Husein Sastranegara Bandung. 

- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang divaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

Baca juga: Daftar Tarif Tol Trans Jawa Golongan 1 Mudik Lebaran 2022, Ini Cara Cek Tarif Tol Seluruh Indonesia

- PPDN yang divaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

- PPDN yang divaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

- PPDN usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping.

Sementara itu, calon penumpang pesawat usia 6-17 tahun dan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved