Korban Penipuan Robot Trading DNA Pro Kembali Lapor Polisi, Kali Ini Kerugiannya Rp 0,5 Triliun

Pelaporan terhadap manajemen DNA Pro Akademi kali ini merupakan yang terbesar, baik dari jumlah pelapor maupun total kerugian yang nilainya mencapai R

Editor: Ravianto
Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Hans Andre Martinus Supit, Branch Manager DNA Pro Akademi Bali dan Fei-fei, founder PT DNA Pro dalam konferensi pers pemasarnya produknya di Denpasar, Jumat 25 Juni 2021. 

Hal itu karena masih banyak member yang meyakini bahwa DNA Pro adalah riil trading dan bukan menerapkan skema ponzi. Selain itu, banyak di antara mereka yang merasa terbantu oleh DNA di masa pandemi.

"Sejak DNA Pro disegel Bappepti pada akhir Januari lalu, para member nyaris tidak bisa menarik dana mereka. Dengan pelaporan ini, aparat penegak hukum diharapkan semakin fokus untuk meminta pertanggung jawaban dari pelaku utama, yakni Daniel Zii dan Daniel Abe serta jajaran manajemen lainnya," imbuh Yasmin.

Yasmin menuturkan, ratusan ribu member DNA Pro Akademi tergabung ke dalam beberapa grup, salah satunya 007 di bawah pimpinan founder grup DNA Pro Yosua Tri Sutrisno.

Founder grup 007 DNA Pro sendiri sudah ditahan sejak awal April lalu.

Meski begitu, upaya hukum pelaporan polisi terhadap manajemen yang sudah direncanakan oleh Paguyuban korban tetap berjalan.

Tak hanya melakukan upaya hukum, para member yang menjadi korban grup 007 Yosua Tri rencananya juga akan mengadukan nasib mereka ke DPR.

"Kami sudah melakukan komunikasi ke komisi terkait di DPR, agar anggota dewan dapat menerima para member sekaligus mendengar aspirasi mereka," pungkas Yasmin.

Dalam pelaporan ini, laporan 3.894 korban DNA Pro direkomendasikan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus).

Para terlapor dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan atau TPPU.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved