Kali Ini Hotman Paris Dilaporkan ke Polresta Bandung oleh Peradi Bale Bandung
Hotman Paris Hutapea kembali diadukan ke polisi. Kali ini, oleh DPC Peradi Bale Bandung.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Hotman Paris Hutapea kembali diadukan ke polisi. Kali ini, oleh DPC Peradi Bale Bandung.
Laporan dilakukan ke Polresta Bandung pada Jumat (22/4/2022) dengan nomor laporan LP/B.241/IV/2022/JBR/Resta Bdg atas nama Hayun Shobri, Ketua DPC Peradi Bale Bandung.
"Sudah kami laporkan. Pelaporan berkaitan dengan pencemaran nama baik dan berita bohong," ujar Hayun, dalam keteranganya.
Hotman Paris dilaporkan berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong di medsos. Pengacara kondang itu, menurut Peradi Bale Bandung, dianggap menyebarkan narasi hoaks berkaitan putusan pengadilan negeri (PN) Lubuk Pakam soal kepengurusan DPN Peradi.
Baca juga: Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi oleh Peradi Kota Bandung, Bikin Berita Bohong dan Buat Resah
"Berkaitan dengan mengacu pada putusan yang putusan tersebur tidak ada kaitan dengan bicara kepengurusan tidak sah. Kepemimpinan Otto Hasibuan dianggap tidak sah karena hasil munas," katanya.
"Padahal, putusan itu sebelum berlaku. Bahwa yang bersangkutan bersengketa, sudah ada kedamaian dan mengabaikan putusan. Berarti ini yang dia tidak pahami, ini kan meresahkan seluruh anggota Peradi seluruhnya. Berita bohong ini dia asal mengucapkan saja," tambahnya.
Pihaknya menegaskan jika laporan terhadap Hotman Paris ini sangat serius. Ia siap menghadirkan sanksi untuk keperluan penyelidikan.
"Kita akan lihat progres yang di Soreang. Kita akan kawal, akan kita siapkan saksi," ucapnya.
Sebelumnya, Hotman Paris juga telah dilaporkan oleh DPC Peradi Kota Bandung ke Polda Jabar dengan dugaan yang sama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/laporan-peradi-bale-bandung.jpg)