Kolonel Priyanto Tak Terima Dituntut Penjara Seumur Hidup Gara-gara Kasus Nagreg, Akan Lakukan Ini
Kolonel Priyanto akan menyiapkan pembelaan setelah dirinya dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam perkara meninggalnya sejoli Handi Saputra.
Pertimbangan Panglima TNI Wirdel menambahkan, salah satu pertimbangan dalam pengajuan tuntutan seumur hidup ini adalah adanya pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Jauh sebelum perkara ini bergulir di meja hijau, Andika telah meminta agar Priyanto dijatuhi hukuman maksimal.
“Pada waktu statement Panglima TNI itu kita kan belum lihat fakta, tapi setelah fakta dalam kenyataannya beliau-beliau memutuskan untuk dituntut seumur hidup,” kata Wirdel.
Meski demikian, ia menyatakan bahwa pengajuan tuntutan maksimal ini juga memperhatikan fakta-fakta persidangan yang ada.
“Pada waktu Panglima TNI mengeluarkan statement itu, itu akan menjadi patokan bagi kami. Tapi yang terpenting adalah fakta di persidangan,” tegas dia.
Di sisi lain, Wirdel mengungkapkan, tuntutan ini kemungkinan juga merupakan hasil dari petunjuk Andika yang disampaikan melalui Oditur Jenderal (Orjen) TNI.
“Barangkali Orjen kami juga meminta petunjuk kepada Panglima TNI untuk menentukan berat ringannya hukuman,” imbuh dia.
Menurut rencana, Priyanto akan menyampaikan nota pembelaan itu pada 10 Mei mendatang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kolonel Priyanto Siapkan Pembelaan Setelah Dituntut Penjara Seumur Hidup"