Rabu, 29 April 2026

Oknum PNS Adang Mobil Ambulans di Sukabumi, Dinkes Ingatkan Ada Golden Hours Dalam Menolong Pasien

Kabid UPK Dinkes Kabupaten Sukabumi, Masykur Alawi mengatakan, emergency atau kasus darurat seperti itu merupakan golden hours untuk menolong pasien

Tayang:
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Darajat Arianto
Istimewa
Aksi solidaritas sopir ambulans di Sukabumi 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin 

 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat memberikan tanggapan terkait pengadangan ambulans di Jalan Pelabuhan II, Kecamatan Cikembar oleh oknum PNS Polri. 


Diketahui, oknum PNS Polri itu menghentikan laju ambulans ditengah kemacetan untuk mengetahui ambulans membawa pasien atau tidak, peristiwa itu terjadi pada Rabu (20/4/2022) sore. 


Kepala Bidang Upaya dan Pembiayaan Kesehatan (Kabid UPK) Dinkes Kabupaten Sukabumi, Masykur Alawi mengatakan, emergency atau kasus darurat seperti itu merupakan golden hours (waktu emas) untuk mempercepat pertolongan pasien


"Saya cuma melihat di video, kalau saya melihatnya urgensi ambulans untuk mengantarkan pasien ke rumah sakit rujukan itu yang saya sikapi. Artinya ketika di penyelamatan nyawa itu di kasus emergency itu ada yang dinamakan golden hours atau waktu emas, artinya ketika lebih cepat nyampe tempat rujukan itu kemungkinan keberhasilannya itu lebih besar," ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (21/4/2022). 


"Dikorelasikan dengan kemarin, kejadian ambulans itu saya lihat sopir ambulans itu berupaya mengantarkan pasien lebih cepat ke tempat rujukan, sehingga mungkin kejadian-kejadian yang di jalan itu salah satunya sopir ambulans menghindari hambatan, salah satunya dari kemacetan, itu mungkin pada prinsifnya," ujarnya. 


Menurutnya, dalam kondisi penyelematan itu diharapkan tidak ada hambatan, terlebih ambulans diberikan perlakuan khusus di jalan seperti yang tertuang di UU Nomor 22 Tahun 2009, pasal 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 


"Jadi kalau dalam konteks penyelamatan nyawa dan urgensinya seperti itu. Jadi memang kita harapkan tidak ada hambatan di jalan, jadi cepat nyampe. Dari pasal 135 undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, syarat lalu lintas maupun lampu lalu lintas tidak berlaku untuk mobil seperti ambulans dan mobil jenazah, ini kan artinya ada perlakuan khusus di jalan," katanya. 

Baca juga: Kondisi Bayi yang Sempat Ambulansnya Sempat Dihalangi, Kini Dirawat Intensif di RSUD R Syamsudin


"Tujuannya (UU) untuk mempercepat sampainya pasien yang dirujuk ke tempat rujukan," jelasnya. 


Masykur mengaku menyayangkan pengadangan ambulans yang dilakukan oknum PNS Polri tersebut. Ia pun menyayangkan adanya gerakan tangan memukul mobil ambulans oleh oknum PNS Polri itu. 


"Kemudian menanggapai masalah aparat yang di video itu saya pribadi menyayangkan, kalau saya lihat kan si aparat itu sudah melihat kedalam ambulan, bahwa didalam ambulan itu ada yang di rujuk," ucapnya. 


"Yang kedua yang saya sayangkan, terlihat ada gerakan tangan memukul atau enggak itu, itu yang saya sayangkan," katanya. 


Diketahui, saat ini kedua belah pihak dari oknum PNS Polri di Polres Sukabumi yang melakulan tindakan itu telah islah dengan sopir ambulans dan keluarga pasien. 

Baca juga: Meski Islah, Polisi Tetap Periksa Oknum PNS Polri yang Adang Ambulans di Sukabumi, Sanksi Menanti


Namun, pihak kepolisian tetap melakukan pemeriksaan dan akan menjatuhkan sanksi terhadap oknum PNS Polri tersebut. 


"Menyangkut kejadian kemarin dari anggota kita yang memberhentikan ambulans, kita sudah melaksanakan pemanggilan dan kita sedang melaksanakan pemeriksaan dan untuk tindakannya kita akan segera ditindak  sanksi," kata Waka Polres Sukabumi, Kompol R. Bimo Moernanda. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved