Harta Lain Indra Kenz yang Baru Diungkap, Kekayaannya Tak Habis-habis, 'Disembunyikan' Bersama Adik
Harta lain Indra Kenz baru diungkap, ketahuan saat adiknya, Nathania Kesuma menjadi tersangka.
Penulis: Widia Lestari | Editor: Widia Lestari
TRIBUNJABAR.ID - Harta Indra Kenz alias Indra Kesuma, tersangka kasus Binomo tak habis-habis.
Walaupun rekening diblokir dan aset fisik sudah disita, masih ada harta lain yang dimiliki Crazy Rich Medan ini.
Harta lain itu berupa aset kripto yang disimpan di Indodax. Indodax adalah platform jual beli aset kripto di Indonesia.
Baca juga: Perkembangan Kasus Binomo Indra Kenz, Segini Kerugian dari 118 Korban si Murah Banget
Hal ini terungkap ketika adik Indra Kenz, Nathania Kesuma jadi tersangka kasus yang sama seperti kakaknya.
Ternyata ia dan kakaknya 'menyembunyikan' kekayaan dalam bentuk aset kripto.
"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis (21/4/2022), mengutip dari Tribunnews.com.

Aset kripto itu diduga dibeli dari uang hasil kejahatan dari Binomo. Indra diduga telah melakukan penipuan hingga pencucian uang melalui platform berkedok trading binary option.
Nilai aset kripto Indra sangat fantastis. Di Indodax, isi wallet Indra dan sang adik mencapai Rp 35 miliar.
"Terdapat aset kripto sekitar Rp 35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma," kata Brigjen Whisnu.
Selain dalam bentuk aset kripto, ternyata ada aset properti lain yang berasal dari aliran dana Crazy Rich Medan.
Properti itu berupa rumah atas nama sang adik, Nathania Kesuma.
Rumah tersebut berada di Medan, Sumatera Utara.
Berdasarkan keterangan polisi, Nathania juga menerima aliran dana sebanyak Rp 9,4 miliar.
Kini, nasib Nathania berakhir di tahanan seperti sang kakak. Ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan.
Ia pun terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," katanya.
Adik Indra Kenz disangkakan Pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Vanessa Khong dan Ayahnya Kini Ditahan Polisi, Segini Aliran Uang dari Indra Kenz ke Mereka
Sebelumnya Sudah Ada Aset Kripto yang Disita
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyita aset ratusan juta rupiah milik tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz yang diduga disembunyikan dalam bentuk kripto.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa aset tersebut disembunyikan Indra Kenz melalui platform Indodax.
Saldonya kini ada sekitar Rp 200 juta.
"Di kripto kita sudah berkomunikasi dengan teman-teman dari marketplace, Indodax dan kita sudah mendapatkan dana yang di sana, kita sudah sita sejumlah Rp 200 sekian juta," kata Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).
Whisnu mengatakan pencarian aset Indra Kemz dipastikan tidak akan terhenti sampai disitu.
Sebab, pihaknya bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih melacak aset kripto milik Indra Kenz.
"Kita masih membutuhkan bantuan dari teman-teman PPATK ada beberapa dana yang ada di luar negeri. kita masih tracing, mudah-mudahan ini bisa juga diungkap kemana hasil uang tersebut," jelas dia.
Sebab, kata dia, pihaknya mengendus dugaan Indra Kenz menyembunyikan aset Rp 58 miliar dalam bentuk kripto di luar negeri.
Menurutnya, seluruh transaksi yang pernah dilakukan oleh Indra Kenz telah terdata.
"Masih terus bertambah, ada masukan langsung kirimkan ke kita. Dugaan ada Rp58 miliar yang ada di kriptonya di luar negeri. Itu cepat kita tangani," jelas dia.
Lebih lanjut, Whisnu menambahkan kemungkinan aset Indra Kenz yang berada di luar negeri akan terus bertambah.
Polri bakal terus berkoordinasi dengan PPATK.
"Nanti berkembang lagi begitu teman-teman PPATK menerima informasi lagi dikirim ke kita lagi begitu. Jadi perkembangan terus. Tidak berhenti disini saja," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas kasus hukum yang kini tengah menjeratnya.
Khususnya bagi masyarakat yang mengenal dunia trading.
Dikerahui, Indra Kesuma alias Indra Kenz dihadirkan dalam pengungkapan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (25/3/2022).
"Pada kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya pengenal dunia trading," ujar Indra Kenz.
Indra mengaku mengenal dan mengikuti Binomo dari iklan pada 2018 silam. Kemudian satu tahun setelahnya, dia membuat konten Youtube hingga menjadi terkenal.
Lebih lanjut, Indra mengklaim tidak pernah ada niat untuk menipu orang.
Bahkan, orang tuanya pun tak pernah mengajarakannya menjadi penipu.
"Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain ataupun sampai menipu. Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu," jelas dia.
Namun demikian, dia meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih investasi.
Sebab, banyak platform investasi yang ternyata ilegal dan memiliki resiko tinggi.
"Tetapi sayang sekali hal ini harus terjadi dan saya terima kasih kepada pihak kepolisian dan aparat yang telah bertugas mengawal kasus ini dan tentunya ke depannya saya berharap masyarakat Indonesia bisa belajar dalam kejadian kali ini untuk memilih investasi. Banyak yang ilegal maupun legal. Karena semua investadi memiliki resiko," jelas dia.
Karena itu, kata Indra, dirinya berkomitmen untuk mentaati proses hukum yang kini tengah menjeratnya sebagai tersangka.
"Terakhir sebagai pria yang bertanggung jawab tentunya Saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada. Sekali lagi terima kasih," katanya.
(Tribunjabar.id dan Tribunnews.com)