Vanessa Khong dan Ayahnya Kini Ditahan Polisi, Segini Aliran Uang dari Indra Kenz ke Mereka

Polisi sudah mendata mendata sejumlah aliran dana dari Indra Kenz ke Vanessa Khong dan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei.

Editor: Giri
Instagram
Indra Kenz dan Vanessa Khong 

TRIBUNJABAR.ID - Polisi sudah mendata mendata sejumlah aliran dana dari Indra Kenz ke Vanessa Khong dan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei.

Kini, polisi menahan Vanessa dan Rudiyanto mulai Selasa (19/4/2022) pagi setelah menjalani pemeriksaan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengatakan, Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz senilai Rp 5 Miliar.

Vanessa Khong juga menerima beberapa barang dari tersangka Indra Kenz senilai sekitar Rp 349 juta.

Selain itu, Indra Kenz juga telah membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra utama cluster Sutera Narada I, Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten.

Harga tanah itu senilai Rp 7,8 Miliar yang diatasnamakan tersangka Vanessa Khong.

"Selain itu, ayah VK yakni RP juga diduga menerima aliran dana miliaran rupiah dari tersangka IK," jelas Whisnu dikonfirmasi Selasa (19/4/2022).

Tersangka Rudiyanto Pei diduga menerima aliran dana senilai Rp 1,5 miliar dari Indra Kenz.

Selain itu, tersangka Rudianto Pei juga diduga membantu menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz.

Bentuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu ialah membeli 10 jam tersangka Indra Kenz senilai Rp 8 miliar secara cash.

Sebelumnya, Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah senilai Rp 24 miliar.

Sehingga apabila ditotal, aliran dana Indra Kenz yang masuk ke keluarga Vanessa Khong senilai Rp 22,6 Miliar.

Diketahui sebelumnya Vanessa ditetapkan sebagai tersangka pasca-diperiksa sebagai saksi pada 8 Maret dan 5 April 2022. 

Penyidik menjerat Vanessa dengan Pasal terkait tindak pidana pencucian uang karena terbukti menerima sejumlah aliran dana dari kekasihnya. 

Ungkap unek-unek di medsos

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved