THR PNS Cair H-10 Sebelum Lebaran, Berapa Besaran Duit yang Bakal Diterima?

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan THR PNS dilakukan pada perode 10 hari sebelum Idul Fitri.

Editor: Mega Nugraha
kolase
Ilustrasi 

Besaran THR 2022 bagi ASN lebih besar dibanding tahun sebelumnya. 

THR PNS diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Dengan demikian, besarannya bisa berbeda-beda.  Sebagai gambaran, berikut besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya. Terdapat juga besaran gaji pokok untuk TNI/Polri. 

Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil:

PNS Golongan I

Ia) Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800

Ib) Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900

Ic) Rp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500

Id) Rp 1.851.800 sampai dengan Rp 2.686.500

PNS Golongan II

IIa) Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600

IIb) Rp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300

IIc) Rp 2.301.800 sampai dengan Rp 3.665.000

IId) Rp 2.399.200 sampai dengan Rp 3.820.000

PNS golongan III

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved