THR PNS Cair H-10 Sebelum Lebaran, Berapa Besaran Duit yang Bakal Diterima?
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan THR PNS dilakukan pada perode 10 hari sebelum Idul Fitri.
Besaran THR 2022 bagi ASN lebih besar dibanding tahun sebelumnya.
THR PNS diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Dengan demikian, besarannya bisa berbeda-beda. Sebagai gambaran, berikut besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya. Terdapat juga besaran gaji pokok untuk TNI/Polri.
Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil:
PNS Golongan I
Ia) Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800
Ib) Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900
Ic) Rp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500
Id) Rp 1.851.800 sampai dengan Rp 2.686.500
PNS Golongan II
IIa) Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600
IIb) Rp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300
IIc) Rp 2.301.800 sampai dengan Rp 3.665.000
IId) Rp 2.399.200 sampai dengan Rp 3.820.000
PNS golongan III