Mudik Lebaran 2022

Mulai 29 April, Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Jawa Barat Bakal Dibatasi

Operasional angkutan barang akan dibatasi saat arus mudik Lebaran 2022.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURRAHMAN
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polda Jabar bakal membatasi operasional kendaraan angkutan barang.

Pembatasan dilakukan mulai 29 April hingga 1 Mei 2022. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pembatasan operasional untuk kendaraan angkutan barang dilakukan demi mengurangi kepadatan arus lalu lintas saat mudik Lebaran 2022

"Bagi angkutan barang dan juga angkutan berporos tiga dan juga angkutan barang yang melebihi kapasitas 40 ribu ton. Nah, sehingga pada waktu tertentu ini tidak diberikan izin untuk bisa lewat," ujar Ibrahim Tompo, saat dihubungi Rabu (19/4/2022). 

Selain melakukan pembatasan, kepolisian juga bakal menerapkan sistem ganjil genap di ruas jalan tol yang dimulai tanggal 28 April hingga 1 Mei. 

"Ganjil genap sendiri ada jam tertentu diterapkan," katanya. 

Penerapan ganjil-genap sementara ini baru diterapkan di Tol Jakarta Cikampek kilometer 47 hingga kilometer 414 Gerbang Tol Kalikangkung.

Diharapkan, penerapan ganjil genap nantinya bakal mengurangi kepadatan arus lalu lintas. 

"Sementara baru Cikampek saja yang diberlakukan," ucapnya. 

Terkait kesiapan dan kondisi jalannya, baik tol maupun non-tol yang bakal dilalui pemudik nanti, dipastikan dalam kondisi baik. 

Pengecekan jalur pun, kata dia, sudah dilakukan langsung oleh Kapolda Jabar Irjen Suntana bersama Wakapolda Jabar Brigjen Bariza Sulfi serta pejabat utama Polda Jabar. 

"Secara umum kondisi jalan baik dari utara, kondisi jalan tol, arteri tengah, maupun arteri selatan ini kondisinya laik jalan untuk dilalui," katanya.

Baca juga: Menjelang Mudik, Kelaikan Bus dan Angkutan Barang di Cimahi Diperiksa Petugas Gabungan

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved